Minggu, 28 Februari 2021
KATOLIKNEWS.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
KATOLIKNEWS.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Predator Seksual Anak, Eks Pembina Misdinar Gereja Herkulanus Dihukum 15 Tahun Penjara; Kuasa Hukum Korban Puas

“Pelakunya jelas, perbuatannya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril-red) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia, jadinya nggak bisa lolos,” jelas Tigor.

6 Januari 2021
in Berita, Headline, Nusantara
0
Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Paroki Herkulanus Depok, Orangtua Korban Berdoa Rosario di Pengadilan

Azas Tigor Nainggolan, pengacara para korban pelecehan seksual (kedua dari kiri) hadir dalam sidang kedua pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu, di mana mereka mengenakan kostum berisi ajakan untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan berani untuk membongkar kasus-kasus yang terjadi. (Foto: Azas Tigor Nainggolan)

0
DIBAGIKAN
2k
DILIHAT

Katoliknews.com – Kejahatan seksual anak yang menyeret mantan Pembina Misdinar Gereja Katolik St. Herkulanus-Depok, Keuskupan Bogor, Syahril Parlindungan Marbun, sebagai pelaku telah mencapai babak akhir.

Pada 6 Januri 2021, dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap pria 45 tahun itu, karena “telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa bersalah melakukan tindakan pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.”

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pelaku juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.

“Kepada korban J, restitusi sebesar 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar RP 11,5 juta,” kata Nanang Herjunanto, Ketua Majelis Hakim, Rabu 6 Januari 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Azas Tigor Nainggolan, yang menjadi penasiahat hukum para korban, mengaku puas dengan keputusan tersebut. Pasalnya, dakwaan tersebut lebih tinggi daripada yang dijatuhkan oleh Jaksa Penutut Umum pada 30 November 2020 lalu, yang menuntut pelaku dengan 11 tahun penjara.

“Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan dengan undang-undang,” kata Tigor, yang juga anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia.

“Karena ini, pelakunya jelas, perbuatannya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril-red) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia, jadinya nggak bisa lolos,” jelas Tigor.

Bang Tigor, galib ia disapa, menambahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dihukum seberat-beratnya. Hal itu supaya menimbulkan efek jera mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi.

“Untuk memutus mata rantai itu (kejahatan seksual-red), pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya dihukum seumur hidup,” ujar Tigor.

Sebagaimana diketahui, Syahril Palindungan Marbun, adalah mantan Pembina Misdinar Gereja Katolik St. Herkulanus, Depok, Jawa Barat, sejak tahun 2000. Dalam perjalanan tugasnya itu, ia memanfaatkan kuasanya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar 20-an korban, yang adalah putra-putra altar di Gereja tersebut.

Tidakan jahatnya itu berhasil diketahui melalui investigasi internal sehingga ia pun dicokol aparat kepolisian pada 14 Juni 2020.

Ian Saf

Tags: Gereja Katolik HerkulanusKejahatan seksual di Gereja KatolikKejahatan seksual terhadap anakSyahril Parlindungan Marbun
SendShareTweetSend
Artikel Berikut
Pandemi COVID-19 Renggut Nyawa Lebih dari 200 Imam di Italia

Pandemi COVID-19 Renggut Nyawa Lebih dari 200 Imam di Italia

Komentar

Artikel Terkini

Suster Kristiana Nahkodai Serikat Putri Kasih dari Santo Vinsensius a Paulo Indonesia

Ketua Perkumpulan Strada: Sekolah Berbudaya, Sekolah yang Menghargai Pribadi Manusia

Sembuh dari Covid-19, Uskup Mandagi MSC Diizinkan Pulang ke Komunitas

Menteri Agama Berharap Tradisi Pekan Suci Semana Santa Jadi Ikon Katolik di Indonesia

Terpapar Covid-19, Pastor Servulus Isaak SVD Tutup Usia di RSUD Komodo, Labuan Bajo

Uskup Petrus Canisius Mandagi MSC Positif Covid-19, Kondisinya Stabil

KATOLIKNEWS.com

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Suster Kristiana Nahkodai Serikat Putri Kasih dari Santo Vinsensius a Paulo Indonesia
  • Ketua Perkumpulan Strada: Sekolah Berbudaya, Sekolah yang Menghargai Pribadi Manusia

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In