Katoliknews.com – Pada Selasa siang, 23 Maret 2021, Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum korban kekerasan seksual di Gereja Katolik Herkulanus, Depok, Jawa Barat, bernapas lega.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara bernomor: 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk dengan terdakwa Syahril Parlindungan Marbun, yang adalah mantan pembina misdinar di Gereja tersebut.
“Barusan saya dapat kabar dari Ibu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok bahwa Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan hukuman penjara 15 Tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, dan membayar restitusi pada kedua korban,” kata Tigor kepada Katoliknews.com.
Sebelumnya, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari lalu yang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap pria 45 tahun itu, karena “telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa bersalah melakukan tindakan pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.”
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pelaku juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.
Tigor mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung menunjukkan bahwa “walau langit akan runtuh dan banyak pihak yang ingin membungkam suara korban, namun keadilan Tuhan tetap ditegakkan dan tidak bisa dibungkam oleh siapa pun.”
“Terima kasih, Tuhan. KAU dengar doa dan tangisan para korban; KAU kabulkan doa kami dan para korban kekerasan seksual pada anak di lingkungan Gereja St. Herkulanus, Depok, Jawa Barat,” katanya lagi.
Lelaki yang biasa disapa Bang Tigor itu pun meminta semua pihak untuk tidak mencoba-coba membungkam suara korban kekerasan seksual pada anak.
Ian Saf
Komentar