Beri Lampu Hijau Bagi Kegiatan Publik di Rumah Ibadah, Ini Sejumlah Ketentuan dari Kemenag
Salah satu persyaratan adalah pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19
Salah satu persyaratan adalah pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19
© Katoliknews.com
© 2020 Katoliknews