Katoliknews.com-Komentar pro-kontra keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) semakin menjamur di berbagai media. Persoalan keberadaan LGBT mencuat ke publik ketika pemerintah Amerika Serikat membuka wacana legalisasi pernikahan sejenis.
Wacana ini memantik reaksi netizen dunia. Cukup banyak yang mengecam langkah pemerintah AS. Di sisi lain, kelompok LGBT yang tersebar secara diaspora di berbagai belahan benua dan negara mendapat angin segar. Eksistensi mereka semacam mendapat angin segar, meski hanya baru sebatas wacana.
Di Indonesia, isu ini menempati rating tinggi setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, memberikan pernyataan. Menteri Nasir menyebut kelompok LGBT merusak moral bangsa.
“Kelompok LGBT tidak boleh dibiarkan berkembang dan diberi ruang segala aktivitasnya. Keberadaan kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan luhur bangsa Indonesia”, tegas Menteri Nasir. Pernyataan ini dikecam banyak pihak, termasuk Gereja Katolik.
Romo Franz Magnis Suseno, SJ memberikan tanggapan kritis terhadap polemik LGBT.
Menurut Romo Magnis, polemik LGBT perlu dilihat dari dua sudut. Pertama orientasi seksual itu tidak ditentukan oleh seseorang, tapi secara alami.
Disorientasi seksual adalah kasus khusus. Sebagaimana diketahui, yang memiliki disorientasi seksual hanya sekitar 5-10 persen dari seluruh populasi manusia.
Kadang kaum homoseksual mendapat penghakiman dari masyarakat, misal mengaitkannya dengan larangan agama. “Harusnya dihormati bahwa mereka punya kecenderungan seksual yang berbeda,” jelas Dosen STF Driyarkara Jakarta ini.
Tapi di sisi lain, Romo Magnis juga berpesan bahwa kaum homoseksual harus pintar-pintar menempatkan diri di masyarakat. “Harus memperhatikan adat istiadat, misal di Indonesia tidak bisa pemuda-pemudi saling rangkul dan ciuman di depan umum, perhatikan juga perasaan masyarakat” katanya. Aturan itu juga berlaku bagi kaum heteroseksual.
Romo Magnis juga meminta kelompok-kelompok yang tidak sepakat dengan LGBT tidak melakukan ekspresi kebencian, misal kelompok ekstrim yang mengancam acara komunitas LGBT agar dibubarkan.
Pada kesempatan berbeda, Pastor Peter Aman OFM, Dosen Teologi Moral di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Nasir dan menilai menteri itu sangat diskriminatif.
Ia menyatakan, mestinya Menteri Nasir membuat distingsi antara kondisi psikoseksual dan tindakan atau praksis seksual sebagai penyimpangan atau tindakan melawan susila, sebagaimana dilansirkan ucanews.com.
Menurutnya, sebagai suatu kondisi psikoseksual, kaum LGBT tidak bisa diadili jahat atau dianggap melanggar susila, apalagi kondisi tersebut umumnya terjadi sebagai sesuatu yang terberi atau given.
“Seperti halnya heteroseksual, tidak dengan sendirinya baik, toh potensi untuk tindakan asusila juga ada,” katanya kepada ucanews.com.
Pastor Peter juga menyinggung soal sikap Gereja Katolik yang menghargai dan peduli terhadap hak manusiawi LGBT serta kebutuhan spiritual mereka.
“Hanya Gereja tidak mengizinkan pengesahan nikah LGBT, karena bertentangan dengan hakikat perkawinan katolik, yakni antara pria dan wanita dan perkawinan itu tertuju pada prokreasi atau keturunan serta merupakan sakramen,” jelasnya.
Pastor Peter pun mengusulkan agar kampus-kampus katolik sebaiknya tidak mengikuti permintaan Menteri Nasir bahwa kampus tidak boleh memberi ruang pada kaum LGBT.
“Gereja harus membela kelompok LGBT,” katanya.
(Berchmmans/ Katoliknews.com)
Komentar