Katoliknews.com – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengambil sikap yang lebih lunak dari Vatikan terkait boleh atau tidaknya menyimpan abu jenazah hasil kremasi di dalam rumah.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada akhir Oktober lalu, Vatikan menerbitkan pedoman “Ad Resurgendum cum Christo” terkait pemakaman dan kremasi, di mana ditegaskan bahwa Vatikan melarang menempatkan abu kremasi di rumah.
Dalam pedomaan tersebut, Vatikan menegaskan posisinya “merekomendasikan bahwa tubuh orang mati seharusnya dikuburkan ,baik di taman pemakaman umum maupun di tanah suci lainnya.”
Meski demikian, menurut Kardinal Gerhard Muller, prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman, praktek kremasi juga diterima sebagai pilihan, namun melarang menempatkan abu kremasi di rumah.
Terkait abu kremasi, dalam nomor 6 pedomaan tersebut ditekankan bahwa, “penyimpanan abu di rumah tidak diperbolehkan. Hanya pemakaman atau tempat tertentu tergantung kondisi budaya setempat, atas keputusan para uskup dalam Konferensi Waligereja atau Sinode Para Uskup Gereja-gereja Oriental, boleh ada pengecualian”.
Menanggapi pedoman tersebut, KWI menyatakan, menyetujui semua yang diinstuksikan oleh Tahta Suci.
Namun, terkait penyimpanan abu dalam rumah, “sikap para uskup Indonesia agak lunak,” yakni memberi wewenang kepada setiap uskup di wilayahnya masing-masing untuk memberikan keputusan apakah diperbolehkan atau tidak abu kremasi disimpan di rumah kediaman.
“Uskup setempat dapat memberi izin untuk menyimpan abu jenazah di tempat yang layak di rumah tinggal asalkan tidak bertentangan dengan iman akan kebangkitan badan dan rasa hormat pada orang yang telah meninggal, ” demikian sikap mereka.
“Para uskup Indonesia menggunakan kata ‘dapat memberi izin’ sejauh tidak bertentangan dengan ‘iman akan kebangkitan badan dan rasa hormat pada orang yang meninggal.’ Boleh dikatakan hanya dalam kasus-kasus yang luar biasa uskup dapat mengambil keputusan apakah abu itu dapat di simpan di rumah,” demikian menurut para uskup, sebagaimana dilansir Mirifica.net.
Sikap para uskup ini tertuang dalam keputusan sidang tahunan yang telah dilaksanakan pada 31 Oktober-10 November lalu.
Katoliknews
Komentar