Katoliknews.com – Hendra alias Yang He Chai, salah seorang warga Bengkayang, Kalimantan Barat diamankan pihak kepolisian setempat setelah melakukan penodaan terhadap gambar Yesus pada Selasa, 20 Juni 2017.
Melalui akun Facebook-nya, pelaku mengunggah meme gambar Yesus yang sebagiannya diganti dengan sesosok perempuan telanjang.
Alhasil, postingan tersebut menghebohkan warga Bengkayang, terutama umat Katolik di sana.
Beberapa perwakilan pengurus organisasi Katolik setempat pun meradang dan mereka mengambil jalur hukum dengan melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Hendra ke Polsek Kota Bengkayang.
Petugas Polsek Bengkayang Kota bergerak cepat, sejam setelah dilaporkan Hendra diamankan dari rumahnya di Kelurahan Bumi Emas untuk dibawa ke markas Polsek.
Dihubungi via selulernya, Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra SIK MH menegaskan, petugas telah bertindak cepat.
“Selang berapa waktu setelah diposting, pelaku dengan identitas bernama Achoi Hendra usia 37 tahun beragama Buddha diamankan oleh petugas. Saya memang sudah perintahkan agar pelaku ditangkap,” jelasnya kepada eQuator.co.id.
Kapolres meminta masyarakat pengguna media sosial berhati-hati dan menghindari konten negatif yang bertentangan dengan hukum.
“Kita juga meminta umat Katolik Bengkayang menahan diri, dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pinta Permadi.
Sebelumnya, Ketua Komisariat Cabang Pemuda Katolik (PK) Bengkayang, Esidorus SP, bersama pengurus PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan DKWKB (Dewan Katolik Wilayah Kecamatan Bengkayang, berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut.
“Dalam menyikapi adanya dugaan penistaan agama Katolik ini, pertama kita serahkan kepada pihak berwenang dan segera mengusut dan menyelidiki jika ada pihak lain yang terlibat,” kata Esidorus kepada Rakyat Kalbar.
Kepada umat Katolik Bengkayang, ia mengimbau untuk tidak terpancing dan menjaga situasi kondusif.
“Karena pelaku sudah diamankan, maka percayakan proses hukumnya kepada polisi, dan kita berharap segera diproses dengan UU ITE,” tutup Esidorus.
Katoliknews
Komentar