Berita Terkait Gereja Katolik
Sabtu, 10 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Nusantara

Disebut Meresahkan, Saksi Yehuwa Diminta Dibubarkan

19 Juli 2017
in Nusantara
0

Boni Hargens (Foto: Rimanews).

Katoliknews.com – Saksi Yehuwa, kelompok yang melakukan praktek evangelisasi secara masif di Indonesia dianggap meresahkan.

Karena itu, pengamat politik Boni Hargens berpendapat, kelompok itu mesti dibubarkan.

“Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka,” ujar Boni di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2017.

Pernyataan itu disampaikan Boni merespon munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BacaJuga

Romo Magnis: Pancasila Ajarkan Kesediaan Untuk Menerima Orang Lain

Tarian Adat Flores Meriahkan Penyambutan Peserta AYD di Dekenat Pusat KAJ

Komunitas Mahasiswa Katolik Lampung Gelar Pelatihan Pengembangan Kepribadian

Boni Hargens: Ulama Adalah Kekuatan Bangsa  

Perppu itu, menurut dia, menjadi alat yang bisa dipakai untuk membubarkan berbagai sekte atau ormas keagamaan yang meresahkan.

Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dan, lanjut  Boni, Saksi Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.

“Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia,” tegas Boni.

Karena itu, menurut dia, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehuwa, karena  jika dibiarkan bisa berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain.

Di Rusia, kata dia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan Saksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS, lalu melarang organisasi itu beroperasi di seluruh Rusia sejak 20 April 2017.

Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen. Agama ini diorganisasi secara internasional, di mana di dunia Barat lebih dikenal sebagai Jehovah’s Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus.

Katoliknews

Tags: Boni HargensKatolinewsSaksi YehuwaUndang-undang Ormas
Artikel Berikut
50 Teolog Kongregasi SCJ dari 23 Negara Gelar Seminar di Yogyakarta

50 Teolog Kongregasi SCJ dari 23 Negara Gelar Seminar di Yogyakarta

12 Patung Tertinggi di Dunia, 3 Terdapat di Indonesia

12 Patung Tertinggi di Dunia, 3 Terdapat di Indonesia

Komentar

Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Gereja Katolik Dorong Solidaritas Nasional untuk Membantu Pengungsi di Indonesia
  • Tujuh Kutipan Kitab Suci yang Menarik untuk Momen Pernikahan Anda

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In