Berita Terkait Gereja Katolik
Rabu, 22 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Antaragama

Korban Pengeboman Gereja di Samarinda Akhirnya Dapat Kompensasi

26 September 2017
in Antaragama, Berita, Headline
0
Foto: Tempo.co

Katoliknews.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut gembira putusan hakim terhadap terdakwa dan korban dalam sidang kasus pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin 25 September 2017, hakim memutuskan terdakwa Juhanda dan dua lainnya diganjar hukuman penjara seumur hidup terkait pengeboman pada akhir 2016.

Hal lainnya yang membuat gembira ICJR adalah hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian kompensasi untuk korban pengeboman tersebut.

“Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin 25 September 2017.

BacaJuga

Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 237.871.152 yang dibagikan untuk tujuh orang korban.

“Untuk Marsyana Tiur sebesar Rp 56,3 juta, Sarina Gultom Rp 62,9 juta, Anggiat Rp 66,2, Jekson Rp 17,1 juta, Dorta Rp 19,2 juta, Mesriani sebesar Rp 9,6 juta, dan Martha Rp 9 juta,” kata Supriyadi.

Kendati dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus silam.

Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp 1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.

ICJR kemudian mengingatkan, pembayaran kompensasi kerugian atas serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya.

Hak atas kompensasi bagi korban terorisme itu telah diatur dalam Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.

Sumber: Kompas.com

j-aR/Katoliknews

Tags: Gereja Oikumene SamarindaICJRKorban Bom
Artikel Berikut

Kekurangan Jemaat, 110 Gereja Anglikan di Inggris Ditutup dalam 10 Tahun

Guru Sekolah Menengah Agama Katolik di NTT Adakan Pembinaan Kompetensi

Komentar

Artikel Terkini

Imam Ini Terpilih Jadi Gubernur setelah Disuspensi

Imam Ini Terpilih Jadi Gubernur setelah Disuspensi

1k
Paus Fransiskus Memanggil Kita

Paus Fransiskus Memanggil Kita

1k
Empat Uskup Era Modern yang Meninggal Dibunuh; Pertama Ditembak saat Sedang Memimpin Misa

Empat Uskup Era Modern yang Meninggal Dibunuh; Pertama Ditembak saat Sedang Memimpin Misa

1k
Sepuluh Tahun Kepemimpinan Paus Fransiskus: Bertambah atau Berkurang Jumlah Umat Katolik?

Sepuluh Tahun Kepemimpinan Paus Fransiskus: Bertambah atau Berkurang Jumlah Umat Katolik?

1k
Ordo Fransiskan Indonesia Rintis Karya di Keuskupan Pangkalpinang

Ordo Fransiskan Indonesia Rintis Karya di Keuskupan Pangkalpinang

1k
Universitas-Universitas Katolik Diminta Berbuat Lebih Banyak untuk Mengatasi Persoalan Lingkungan

Universitas-Universitas Katolik Diminta Berbuat Lebih Banyak untuk Mengatasi Persoalan Lingkungan

1k
Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Imam Ini Terpilih Jadi Gubernur setelah Disuspensi
  • Paus Fransiskus Memanggil Kita

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In