
Katoliknews.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut gembira putusan hakim terhadap terdakwa dan korban dalam sidang kasus pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin 25 September 2017, hakim memutuskan terdakwa Juhanda dan dua lainnya diganjar hukuman penjara seumur hidup terkait pengeboman pada akhir 2016.
Hal lainnya yang membuat gembira ICJR adalah hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian kompensasi untuk korban pengeboman tersebut.
“Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono Widodo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin 25 September 2017.
Adapun total kompensasi kerugian yang dikabulkan hakim adalah sebesar Rp 237.871.152 yang dibagikan untuk tujuh orang korban.
“Untuk Marsyana Tiur sebesar Rp 56,3 juta, Sarina Gultom Rp 62,9 juta, Anggiat Rp 66,2, Jekson Rp 17,1 juta, Dorta Rp 19,2 juta, Mesriani sebesar Rp 9,6 juta, dan Martha Rp 9 juta,” kata Supriyadi.
Kendati dikabulkan, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan akhir Agustus silam.
Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kompensasi kerugian sebesar Rp 1.479.535.400 kepada tujuh korban tersebut.
ICJR kemudian mengingatkan, pembayaran kompensasi kerugian atas serangan terorisme ini wajib diberikan lantaran ada dasar hukumnya.
Hak atas kompensasi bagi korban terorisme itu telah diatur dalam Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 36 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.
Sumber: Kompas.com
j-aR/Katoliknews
Komentar