Katoliknews.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan telah menelaah laporan dari lapangan terkait Gereja Santa Clara di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Lukman, pihak gereja telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja.
Dengan demikian,kata Lukman, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.
Lukman juga mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.
Alasannya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang produktif.
“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya,” katanya.
Lukman mengingatkan izin pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006. Di situ sudah dijelaskan secara detil terkait persyaratannya.
Untuk memperkuat regulasi ini, Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama.
Harapannya, RUU PUB ini bisa segera disahkan dan nantinya bisa menjadi acuan bersama dalam tata kehidupan umat beragama di Indonesia.
Ia juga meminta konflik pendirian Gereja ini diselesaikan dengan kepala dingin. Masyarakat diajak menghindari pengerahan massa apalagi tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
“Kita semua wajib menjaga kerukunan antar umat beragama dari provokasi pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama,” kata Lukman.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Lukman mendukung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam mengambil langkah proaktif dengan mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang berkeberatan terhadap pendirian gereja tersebut.
Selain dengan pihak yang berkeberatan, musyawarah juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota dan Kantor Kementerian Agama setempat. Lukman berharap ada rumusan kesepakatan terbaik.
“Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat,” kata Lukman.
Sebelumnya, pada Senin, 7 Maret, terjadi aksi massa menolak pendirian rumah ibadah umat Kristen. Mereka menuntut agar Wali Kota Bekasi mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara.
Menurut pengunjuk rasa, selama ini warga sekitar gereja selalu dibohongi tentang adanya pembangunan tempat ibadah tersebut. Mereka juga menuding FKUB Kota Bekasi menodai umat Islam karena membangun Gereja Santa Clara di tengah-tengah pesantren.
Sementara itu dari pihak gereja, bangunan yang berdiri di atas lahan 5.000 meter persegi ini, diharapkan akan menjadi tempat ibadah bagi sekitar 12 ribu umat. Hingga hari ini umat beribadah di rumah ibadah bersama di kompleks militer dan trotoar jalanan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Wali Kota Bekasi dan Polri untuk melindungi proses pembangunan Gereja St Clara yang sudah memiliki IMB.
“Terhadap situasi seperti ini, Wali Kota Bekasi harus tetap berpedoman pada konstitusi dan melindungi proses pembangunan Gereja Santa Clara,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar lewat rilis resmi, Rabu, 10 Maret.
Menurut Haris, panitia pembangunan Gereja Santa Clara sudah taat hukum dalam menempuh perizinan untuk memperoleh IMB. Dengan begitu, alasan bahwa gereja tersebut akan dibangun di lingkungan yang sebagian besar muslim tentu tidak bisa menjadi alasan pencabutan izin tersebut.
“Apabila aksi kelompok intoleran sudah berkembang menjadi tindakan diskriminasi yang dapat mencederai hak umat beragama untuk membangun tempat ibadah, maka Wali Kota dapat berkoordinasi dengan Kapolres Bekasi untuk menanggulangi dan menindak kelompok tersebut,” katanya.
Menurut Haris, Kapolres Bekasi tentu dapat menindak kelompok intoleran yang melakukan perusakan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Tentang Perusakan Barang.
Apabila seruan-seruan kelompok intoleran juga sudah berupa ajakan melakukan kekerasan atau diskriminasi, maka Kapolres dapat bertindak dengan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Ujaran Kebencian).
Antara/Rappler/Katoliknews
Komentar