Katoliknews.com – Polisi di Provinsi Hebei, Tiongkok bagian utara melarang umat Katolik di Keuskupan Handan untuk mengadakan doa bersama, menyusul terjadinya aksi perusakan terhadap benda rohani di gereja Di Xiao Di Ba oleh sekelompok orang pada 27 Mei 2016 lalu.
Para peristiwa 27 Mei itu, para pelaku menggeledah tabernakel dan hosti dibuang ke tanah. Salah seorang pelaku bernama Chen Jing’en yang berusia 19 tahun berhasil ditangkap polisi, namun belum ada penjelasan terkait motif di balik aksi mereka.
Sebagaimana dilansir Ucanews.com, Rabu 8 Juni, menyusul peristiwa itu, Keuskupan Handan kemudian menyeruhkan agar umat Katolik menggelar doa bersama.
Lewat sebuah surat terbuka, Mgr Stephen Yang Xiangtai meminta sekitar 160.000 umat Katolik untuk menggelar novena di gereja Di Xiao Di Ba.
Namun, komite agama pemerintah menyatakan bahwa kegiatan doa itu ilegal. Mereka pun mengeluarkan perintah kepada pihak keuskupan agar kegiatan itu dibatalkan.
Tidak hanya melarang doa di gereja Di Xiao Di Ba, pemerintah juga melarang kegiatan doa di seluruh kabupaten, sambil memperingatkan para pastor agar tidak memobilisasi umat untuk berdoa.
Mereka juga melarang Mgr Stephen mengeluarkan pernyataan bahwa pembatalan kegiatan doa tersebut karena melanggar peraturan pemerintah.
Sementara itu, beberapa imam diinterogasi oleh aparat.
Salah satu umat Katolik menyatakan, sekitar 3.500 polisi dikerahkan ke gereja-gereja di keuskupan itu.
“Di Xiao Di Ba, gereja dikelilingi oleh para polisi sehari sebelumnya. Mereka merampas ponsel umat untuk menghapus foto-foto dan video yang telah diambil,” kata sumber itu.
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar