Katoliknews.com – Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Sombolon mengatakan saat ini Bimas Katolik tengah gencar melakukan sosialisasi terkait Agama Katolik sebagai lembaga berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat ia dikunjungi oleh perwakilan dari Keuskupan Agung Jakarta, yang dipimpin oleh Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Samuel Pangestu, Kamis 11 Agustus lalu.
Sosialisasi dari Bimas Katolik itu berisi tentang SK penetapan Kongregasi atau lembaga gereja lainnya sebagai bagian dari Lembaga Agama Katolik Badan Hukum.
Sebagaimana dilansir laman Kemenag.go.id, pada Selasa 16 Agustus, Petrus mengatakan tujuan SK tersebut adalah untuk mengurangi pajak terhadap Kongregasi yang begitu besar, bahkan bisa bebas pajak.
“Bimas Katolik tugasnya melayani umat Katolik, bahkan mengamankan. Mana yang paling menguntungkan umat Katolik itulah yang kami perjuangkan,” kata Petrus.
Oleh karena itu Ia mengimbau agar semua Keuskupan segera mendata lembaga-lembaga Agama Katolik yang ada di wilayahnya, lalu mendaftarkan diri ke Bimas Katolik agar segera di-SK-kan.
“Yang berhak menetapkan itu adalah Lembaga Agama Katolik Badan Hukum, yakni Uskup (otoritas gerejani).
Ia juga mengatakan bakal membuat surat kepada semua Keuskupan dan Kongregasi Biarawan/wati se-Indonesia terkait hal tersebut.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 1/Dd AT/Agr/67 tanggal 13 Pebruari 1967, disebutkan bahwa Lembaga Badan Hukum Agama Katolik antara lain Keuskupan Agung, Keuskupan, Prefektur, Paroki, Stasi, Seminari, Badan atau Yayasan(yang merupakan terjemahan dari Kerk en Arm Bestuur), dan Ordo/Kongregasi Biarawan-biarawati.
Terkait hal itu Petrus menjelaskan, sudah ada beberapa nama dari lembaga tersebut yang diakui oleh negara dan boleh memiliki tanah dengan status hak milik.
“Ini adalah rahmat bagi kita, bahwa kita di negara ini diakui. Dengan di-SK-kan, maka untuk urusan administrasi negara, posisi gereja jelas,” ujar Petrus.
Ia juga mengatakan, dengan memilik posisi yang jelas maka penempatan tenaga rohaniwan asing di Indonesia juga bakal lebih mudah.
Sebagaimana diketahui, kata dia, sekarang rohaniwan asing tidak boleh masuk tanpa kejejelasan status hukum di mana ia tinggal.
Sementara itu, Petrus menilai bahwa kemudahan ini adalah keistimewaan, di mana Gereja Katolik dan Tahta Apostolik merupakan badan hukum bukan karena kekuasaan Pemerintah, kelompok orang atau orang pribadi tetapi karena hukum ilahi sendiri.
“ Dengan ini, semoga Gereja Katolik semakin jaya. Ini semua kita lakukan karena kita cinta Gereja Katolik. Sekali Kristus, tetap Kristus; Sekali Katolik tetap Katolik!” ujarnya.
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar