Katoliknews – Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resort Klaten, Jawa Tengah, pelaku perusakan patung Bunda Maria dan Patung Yesus di Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja di Gondangwinangun adalah anak koster di gereja setempat.
Pelaku berinisial IRR (21 tahun) diduga melakukan tindakan tak terpuji itu karena jengkel dimarahi ibunya. Ia kemudian melampiaskan kemarahan kepada ibunya dengan merusak benda-benda rohani itu.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Hanya saja berdasarkan pengakuan IRR, ia adalah pelaku tunggal.
“Hingga sat ini kami sudah memeriksa 20 saksi untuk mengkonfirmasi keterangan tersangka,”ujar Kapolres Klaten,AKBP Faizal, Rabu 17 Agustus kemarin, seperti dilansir Detik.com.
Aksi IRR ini, menurut Kapolres diperkuat dengan rekaman CCTV yang merekam saat dia merobohkan kedua patung.
Kepada polisi, pelaku mengaku merusak patung Bunda Maria dan Yesus lantaran kesel dimarahi ibunya. Ia marah kepada ibunya, karena disuruh membersihkan rumah, padahal ia mengaku sedang tidak enak badan.
Karena tak membersihkan rumah, sang Ibu lantas memarahi IRR. Tak terima dimarahi, ia lalu melampiaskan kemarahannya pada dua patung di dalam gereja.
Seperti dilaporkan Detik.com, pelaku mendorong kedua patung hingga jatuh. Bahkan terhadap patung Bunda Maria, dia kemudian melemparkannya ke sungai.
“Tersangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor sampai kasusnya disidangkan,” lanjut Faizal.
Peristiwa perusakan patung ini terjadi pada 9 Agustus lalu. Foto-foto patung yang rusak menyebar secara viral di media sosial pasca kejadian.
Peter/Katoliknews
Komentar