Oleh: Cypri Jehan Paju Dale, Peneliti Antropologi Sosial dan Penulis Buku “Paradoks Papua” (2012) dan “Papua Bercerita” (2015).
Sudah tiga kali Pastor John Jonga mengalami masalah dengan aparat keamanan. Terakhir, pastor dan pembela HAM yang pada tahun 2009 mendapat anugerah penghargaan HAM Yap Tian Hiem itu diperiksa Polres Jayawijaya untuk perannya memimpin ibadat peresmian kantor Dewan Adat Papua wilayah La Pago, 15 Februari 2016. Kantor itu sekaligus merupakan kantor organisasi Gerakan Pembebasan Papua Barat Bersatu atau the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Sekitar 5000 orang Papua dari berbagai denominasi gereja menghadiri acara, yang juga diisi dengan sambutan dewan adat dan sekjen ULMWP itu. ULMWP adalah organisasi resmi gerakan Papua Merdeka yang tercatat sebagai anggota peninjau pada The Melanesian Spearhead Groups (MSG) di Pasifik Selatan, di mana Indonesia juga menjadi anggota asosiasi (associate member) sejak 2015.
Tuduhan yang dialamatkan Pastor John tidak main-main: makar, sebuah tuduhan yang telah membawa banyak orang di Papua ke penjara, atau disiksa dan dibunuh tanpa proses hukum (extra-judicial killings).
Tuduhan semacam itu pula yang mengancam sejumlah pendeta progresif seperti Benny Giay dan Sokrates Sofyan Yoman sehingga oleh militer dimasukkan dalam daftar orang yang diawasi, sebagaimana terkonfirmasi dalam bocoran dokumen militer tahun 2011.
Masalah sebelumnya yang menimpa Pastor John dalam hubungan dengan aparat keamanan terjadi pada tahun 2008. Saat itu, ia gigih membela umatnya di Pedalaman Keerom di perbatasan dengan Papua New Guinea yang menjadi korban pencaplokan tanah dan hutan (land grabbing and deforestation) dan korban kekerasan militer.
Saat itu, Pastor John juga mengkritik keterlibatan aparat dalam pembalakan liar. Hal ini menyebabkan Kopasus mencarinya. Dia diancam ‘akan dikubur hibup-hidup sedalam 75 meter’. Oleh jaringan masyarakat sipil, Pastor John sempat diungsikan. Namun, bukannya takut, Pastor John meningkatkan aktivitas hak asasi manusianya dengan mendirikan Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP).

Pada 2012, ketika menjadi dekan di Arso-Kerom, dia kembali menjadi incaran aparat polisi, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kali ini aparat menuduhnya bekerja sama dan mendukung gerakan Papua merdeka di hutan-hutan. Aparat memegang sejumlah bukti kuat: catatan sambungan telpon yang rutin antara HP Pastor John dengan nomor-nomor yang oleh aparat diidentifikasi sebagai aktivis Papua Merdeka. Bukti-bukti itu memang tidak terbantahkan.
Tetapi, Pastor John lolos dari jerat tuduhan itu karena meminta aparat membuka juga daftar komunikasi teleponya dengan aparat Polri, TNI, BIN, dan pejabat NKRI. “Sebagai Pastor kami ini berkomunikasi dengan semua pihak. Kami ini jembatan komunikasi dan dialog. Kami menolak kekerasan dan berusaha cari solusi,” katanya kala itu.
Gereja dan Pastoran Pastor John memang menjadi tempat semua pihak datang berkunjung. Bukan hanya tokoh-tokoh pejuang Papua Merdeka, tetapi juga aparat pejabat NKRI, LSM dan lembaga kemanusiaan, jurnalis, peneliti, dan bahkan para diplomat dan duta besar yang berkunjung ke Papua. Para pihak dengan kepentingan dan agenda yang kadang bertentangan satu sama lain.
Dilema Gereja-gereja
Gereja sering mengaku peduli pada hak asasi manusia dan memproklamirkan misi utama mereka adalah untuk ‘pembebasan kaum tertindas’. Namun, dalam situasi kompleks seperti di Papua, di mana kekuasaan negara dan modal seringkali justru mengancam keselamatan, kesejahteraan, dan martabat penduduk setempat, kepedulian pada HAM dan solidaritas pada kaum korban seringkali tidak semudah kotbah di mimbar atau menulis surat gembala.
Dalam realitas sehari-harinya, membela hak-hak orang asli Papua berarti berkonfrontasi atau malah dianggap menentang pemerintah dan aparat keamanan. Membela hak masyarakat adat yang tanah dan hutannya dicaplok dengan berbagai cara baik legal maupun ilegal berarti menentang investor dan politisi yang sebagian besar juga beragama Kristen dan menjadi penyumbang terbesar gereja.
Berada di pihak Papua seringkali memang berarti melawan praktek negara dan korporasi yang menindas orang Papua. Dan untuk melemahkan kredibilitas mereka, dengan mudah usaha mencari keadilan mereka distigmatisasi sebagai mendukung Papua Merdeka.
Singkatnya, berhadapan dengan negara dan korporasi, gereja-gereja di Papua memang dihadapkan pada situasi sulit. Gereja tidak saja terancam kehilangan donasi dan subsidi, tetapi juga dianggap makar, melawan pemerintahan yang sah. Kelompok peduli HAM di Papua sangat rentan mengalami kriminalisasi sebagai pelaku makar.
Tuduhan makar itu menjadi secamam mekanisme mengontrol gereja-gereja agar tidak sampai mendukung Papua Merdeka. Berbagai cara sudah dan sedang dilakukan untuk itu, baik dengan cara kooptasi maupun dengan kontrol yang ketat. Hal-hal macam itu menyulitkan gereja untuk mengambil sikap.
Emansipasi
Di sisi lain, umat Tuhan di Papua, terutama masyarakat asli Papua, menuntut Gereja mengambil sikap jelas dan tegas.
Kendati terus ditekan dan diberantas, gerakan Papua Merdeka terus berkembang dan mengkonsolidasi diri. Malah sekarang ini gerakan makin terkonsolidasi dan mendapat simpati yang luas, baik di Indonesia sendiri maupun di berbagai belahan dunia. Tempatnya bukan hanya hutan-hutan atau di pelarian di luar negeri, tetapi dalam hati dan pikiran, dalam hidup sehari-hari orang Papua yang sejak lima puluh tahun lalu mengalami kekerasan, diskriminasi, dan marginalisasi.

Basis dari gerakan-gerakan itu, dan juga solidaritas terhadapnya, sebenarnya mirip dengan deklarasi dalam mukadimah UUD 1945, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Pengalaman hidup orang Papua selama 50 tahun terakhir berisi hal-hal yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan itu. Dari situlah lahir gerakan emansipasi Papua.
Kendati dianggap makar dari sudut pandang Indonesia, perjuangan orang asli Papua merupakan konsekuensi logis dari situasi ketertindasan. Di masyarakat dan bangsa tertindas di mana pun, akan muncul perjuangan emansipasi, perjuangan untuk mengakhiri penindasan dan keterjajahan, perjuangan untuk merintis jalan menuju masyarakat dan bangsa merdeka.
Salah satu pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat Papua dewasa ini adalah bagaimana sikap politik gereja-gereja? Banyak orang masih mengidealisasi gereja-gereja sebagai the voice of the voiceless, suara kaum tak bersuara. Tapi di Papua, orang Papua tidaklah bisu. Mereka sudah dan sedang berjuang. Yang relatif tak bersuara, atau lebih tepat yang suaranya kurang tegas, justru gereja-gereja.
Banyak yang memilih tidak bersikap dan bersembunyi di balik pernyataan-pernyataan normatif, dan mengambil jarak dari pergumulan umat dan masyarakat, dan tidak mengambil sikap di tengah situasi genting.
Hal ini akan menjadi pergumulan gereja-gereja di Papua sekarang dan di masa yang akan datang: bagaimana menjadi gereja Papua, gereja di Papua, gereja untuk Papua. Sejumlah pendeta progresif, seperti Pastor John dari gereja Katolik, sudah menunjukkan sikap di antara keragu-raguan gereja pada umumnya. Pendeta Benny Giay misalnya sejak tahun 2000 sudah menegaskan Gereja harus berada bersama umat Tuhan menuju Papua Baru. Emansipasi, baginya, adalah tugas prioritas gereja-gereja di Tanah Papua. Pendeta Yoman Sokrates juga menekankan hal itu.
Kita semua menunggu dan menduga-duga, bagaimana sikap KWI dan PGI dan uskup-uskup dan sinode-sinode lain di Indonesia tentang pergumulan tokoh-tokoh Papua ini. Apakah gereja-gereja merupakan bagian dari kekuatan kolonial di Papua? Atau mereka dapat diharapkan sebagai kekuatan emansipasi?
Apapun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu berpotensi mengantar para pastor, pendeta, dan uskup ke penjara. Kalau mereka ikut mengkritisi penjajahan Indonesia di Papua, seperti yang dialami Pastor John, penjara kolonial menanti. Kalau mereka tidak peduli pada duka dan penderitaan orang Papua, mereka juga terpenjara di zona nyaman kemegahan gereja-gereja mereka sendiri, terisolasi dari pergumulan masyarakat asli Papua.
Tulisan ini merupakan terjemahan dari tulisan yang pertama kali terbit dalam bahasa Inggris pada bulan Maret 2016 di UCANews.com.
Komentar