Katoliknews.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) resmi melaporkan Habib Rizieq, imam besar Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.
Angelo Wake Kako, Ketua Pengurus Pusat PMKRI mengungkapkan, laporan itu terkait isi video ucapan Rizieq yang dinilai menyinggung umat Kristiani saat Rizieq beroarasi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu, 25 Desember 2016.
Menurutnya, pernyataan Rizieq sangat tidak mencerminkan sikap toleransi yang telah dibangun jauh sebelumnya oleh para pendiri bangsa.
“Katanya ‘Kalau dia ngucapin, Habib Rizieq selamat Natal. Artinya apa, selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan. Saya jawab, lam yalid wa lam yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?’. Jujur kami merasa terhina dengan ucapan kebencian yang dilontarkan saudara Rizieq,” tegas Angelo.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, yang isinya menyinggung Pasal 156a KUHP, pasal yang berisi tentang penistaan agama.
Yohanes Trisno/Katoliknews
Komentar