Katoliknews.com – Dua pria dewasa yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh beberapa orang Pastor terhadap Putera altar pada era 1960-an kembali menuntut Gereja Katolik di Guam, Samudera Pasifik secara hukum pada Minggu, 2 April 2017.
Sebagaimana dikutip dari Pasific Daily News, dengan adanya laporan ini maka jumlah tuntutan hukum terhadap Gereja Guam dengan kasus pelecehan seksual kini jumlahnya sudah mencapai 39 kasus.
Mayoritas tuntutan hukum itu ditujukan kepada uskup di pulau itu, Mgr Anthony Apuron dan pastor Louis Brouillard, dengan dua kasus terakhir mengarah kepada nama kedua.
Sebelumnya, Brouillard telah mengakui bahwa ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak laki dalam sebuah perjalanan kepramukaan di Guam pada awal tahun 1960-an.
Salah satu korban yang namanya dirahasiakan menuntut gereja memberikan ganti rugi sebesar 10 juta dolar AS.
Ia merasa bahwa kerugian materil dan imateril yang dideritanya akibat pelecehan seksual itu telah menyiksa sepanjang hidupnya, sehingga ia merasa pantas menuntut gereja dengan ganti rugi sebesar itu.
Karena jumlah korban yang menuntut gereja terus bertambah, akhir tahun lalu, pemerintah Guam mencabut statuta yang membatasi tuntutan hukum terhadap gereja Katolik Guam dari kasus-kasus hukum terkait pelecehan seksual di masa lalu.
Yohanes Trisno/Katoliknews
Komentar