Berita Terkait Gereja Katolik
Sabtu, 10 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Korupsi Proyek Pembuatan Patung Yesus, Dua Orang Ini Divonis 15 Bulan Penjara

10 Agustus 2017
in Berita, Headline, Nusantara
0
Korupsi Proyek Pembuatan Patung Yesus, Dua Orang Ini Divonis 15 Bulan Penjara

Proses Pembuatan Patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. (Foto: Sumut Pos).

Medan, Katoliknews.com – Nazar Effendi, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, vonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Murni Alam Sinaga dan Sondang M Pane karena terbukti korupsi dalam proyek pembuatan patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Proyek tersebut bernilai Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013.

“Meski kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, namun perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucap Nazar seperti dilansir Kompas.com, Selasa 8 Agustus 2017.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BacaJuga

Lawan Covid-19, Pemuda Katolik Jawa Barat Ajak Gelorakan Gerakan Nasional #Angkat1Saudara

Pemuda Katolik Komcab Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako dan Hand Sanitizer kepada Lansia Wisma Asisi

Pemuda Katolik Jawa Barat Sukses Gelar Mapenta dan Muskomcab Kota Bandung

Forum Kebangsaan Bogor Raya Siap Lawan Radikalisme

Hukuman keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon Morrys Sihombing. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Dari dakwaan jaksa diketahui bahwa kedua terdakwa mengganti bahan dasar pembuatan patung yang seharusnya dari tembaga menjadi aluminium.

Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak membuat dokumen selama mengerjakan proyek. Dia juga tidak mengetahui dan memahami spesifikasi teknis pembangunan patung, acuannya hanya gambar tender.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim sempat memarahi saksi Budiman Gultom selaku mantan ketua panitia pembangunan patung karena tidak bisa membedakan tembaga dengan aluminium, padahal dirinya lulusan S2 teknik dan menjabat sebagai kepala dinas di Cipta Karya.

Dia juga mengaku tak banyak tahu proses pengajuan dokumen penawaran dan proses pelelangan yang diajukan empat perusahaan.

Saksi Rukmini Sitinjak mengatakan, empat berkas dokumen perusahaan yang diajukan ke panitia diwakili oleh dirinya sendiri. Empat berkas perusahaan yang diajukan mengikuti pelelangan adalah hanya berupa fotokopi dan semuanya ditandatanganinya. Dia juga memalsukan tanda tangan Direktur PT Kreasi Multy Poranc.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Tongam Hutabarat dalam kesaksiannya mengakui, proyek pembangunan patung Yesus menggunakan APBD yang awalnya senilai Rp 25 miliar kemudian direvisi menjadi Rp 6,2 miliar.

Harga Rp 6,2 miliar hanya untuk membangun patung saja. Sedangkan bangunan pendukung seperti taman, gedung doa dan lainnya dimasukkan pada anggaran berikutnya.

Tongam juga mengungkapkan, pertapakan tempat patung berdiri berada di dalam kawasan hutan lindung yang izinnya belum dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, dia mengaku tidak tahu bahwa yang mengerjakan proyek bukan pemenang tender, yakni PT Kreasi Multy Poranc, melainkan terdakwa Murni Alan Sinaga.

“Tapi samanya kamu dengan terdakwa pergi ke Yogya untuk melihat pembuatan patung, kenapa bukan sama pemenang tender kalian pergi? Jangan pura-pura bodohlah,” cerca hakim saat itu yang membuat saksi diam dan tertunduk.

Sementara itu, Direktur PT Kreasi Multi Poranc, Juvenri Hutabarat mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaannya ikut proses tender dan menang. Alasannya, sejak 2009 dirinya tidak lagi mengurus perusahaannya.

j-aR/Katoliknews

 

Tags: katoliknewsKorupsiProyek Patung YesusSumatera UtaraTapanuli Utara
Artikel Berikut
Di Vietnam, Salah Satu Gereja Katolik Bersejarah Terbakar

Di Vietnam, Salah Satu Gereja Katolik Bersejarah Terbakar

Peserta Asian Youth Day 2017 Tekankan Pentingnya Hidup Berkomunitas

Peserta Asian Youth Day 2017 Tekankan Pentingnya Hidup Berkomunitas

Komentar

Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Gereja Katolik Dorong Solidaritas Nasional untuk Membantu Pengungsi di Indonesia
  • Tujuh Kutipan Kitab Suci yang Menarik untuk Momen Pernikahan Anda

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In