Katoliknews.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang suster sedang berbelanja di sebuah toko di Pontianak, Kalimantan Barat dipukul oleh seseorang beredar di media sosial beberapa hari lalu. Polisi dilaporkan sudah menangkap pelaku, yang disinyalir mengalami gangguan jiwa.
Kejadian pemukulan itu disebut terjadi di Toko Dodol Along, Jalan Gajah Mada Pontianak.
Video berdurasi 18 detik yang merupakan potongan dari rekaman CCTV itu awalnya diunggah akun facebook TempatKejadianPontianak.
Dalam video itu terlihat seorang suster sedang memilih barang yang ada di toko tersebut. Tiba-tiba datang pria yang tak dikenal langsung memukul kelapa suster tersebut. Suster itu langsung telungkup seperti pingsan dan meletakkan kepalanya di atas sebuah lemari.
Setelah melakukan pemukulan, pria itu lari kabur. Tukang parkir dan warga setempat sempat mengejarnya, namun mereka mendapat perlawanan dari pelaku.
Sementara sejumlah perempuan pengunjung toko berusaha membantu sang biarawati.
Atas unggahan video itu, tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar langsung menyelidiki kebenaran peristiwa itu.
Belakangan diketahui biarawati tersebut bernama Agnes dari Kongregasi Putri Karmel dan sehari-hari bertugas di Bandol Darit. Kejadiannya berlangsung pada Minggu, 14 Juli 2019.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pria yang memukul tersebut bernama Hendrik, kadang dipanggil Andre.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah menjelaskan bahwa polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Hendrik, yakni hanya beberapa jam setelah Tim 2 Resmob Polda Kalbar mendapatkan informasi dan video terkait pemukulan itu, Selasa, 16 Juli.
“Video diunggah jam 11.40, kemudian tim langsung menyelidiki dan jam setengah tiga siang sudah mendapatkan hasil dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar, seperti dilansir Liputan6.com.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, Tim 2 Unit Resmob Polda Kalbar dan Jatanras Polresta Pontianak langsung mengejar dan menangkapnya saat berada di depan KFC. Ia juga diinterogasi singkat.
“Pelaku dan barang bukti sarana yang digunakan pelaku, yakni satu unit sepeda motor dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” kata Veris.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menjelaskan bahwa pelaku sempat dikejar juru parkir di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi sementara, pelaku diduga mengalami ganguan jiwa dan tak dapat mengontrol diri.
“Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa dan tak dapat mengontrol diri,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Komentar