Berita Terkait Gereja Katolik
Sabtu, 25 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Nusantara

Umat Katolik di Sumbar yang Dilarang Rayakan Natal: “Walaupun Hati Kami Menangis, Kami Akan Patuh”

22 Desember 2019
in Nusantara, Sorotan
0
Aktivis Muslim Keberatan dengan Imbauan Tidak Pakai Atribut Natal di Mal di Malang

Katoliknews.com – Sejumlah umat Katolik di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan Natal secara bersama-sama karena sebuah aturan. Mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.

Karena aturan tersebut, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan tidak akan merayakan Natal tahun ini.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas kendaraan agar mereka dapat melakukan misa di gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain, tetapi umat menolaknya.

“Walaupun hati kami menangis, kami akan patuh. Cuma sampai kapan pemerintah akan memperlakukan kami seperti itu? Tawaran pemerintah seperti transportasi sudah kami sosialisasikan, kata umat tidak usahlah mengadakan ibadah, mungkin ini ujian untuk kita,” kata Maradu Lubis, Ketua Stasi Jorong Kampung Baru, seperti dilansir BBC News Indonesia.

BacaJuga

Ikatan Sarjana Katolik Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Pelarangan Ibadah

Ikatan Sarjana Katolik Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Pelarangan Ibadah

1.1k
Video Jemaat Kristen di Jawa Barat Dilarang Ibadah Natal Viral

Video Jemaat Kristen di Jawa Barat Dilarang Ibadah Natal Viral

1.1k

Ibadah di Rumah

Pada awal Desember 2019 Maradu Lubis mengajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan perayaan Natal di rumah singgah Katolik di Kampung Baru. Namun, Wali Nagari tidak memberikan izin dan melaporkan surat penolakan warga dua tahun sebelumnya yang dianggap belum dicabut. Surat penolakan itu dikeluarkan pada 22 Desember 2017.

Kala itu Wali Nagari Sikabau mengirimkan surat pemberitahuan kepada Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan perayaan Natal 2017 dan tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2018 di Jorong Kampung Baru dan di wilayah Nagari Sikabau.

Selain itu, juga dilampirkan surat pernyataan bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Nagari Sikabau.

Surat tersebut melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan ibadah secara terbuka di rumah dan di tempat lain di Kenagarian Sikabau.

Isi surat itu juga memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan Pemerintah Nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabauakan akan memberikan tindakan tegas.

Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.

“Saya tidak minta yang muluk-muluk, beribadah di rumah saja, bisa itu sudah lebih daripada cukup. Berpindah-pindah pun kami dari rumah ke rumah asalkan boleh sekali seminggu untuk merayakan ibadah,” kata Maradu.

Trisila Lubis (56 tahun), pemilik Rumah Singgah Katolik di Jorong Kampung Baru, mengatakan selama ini setiap Minggu umat Katolik di Jorong Kampung Baru beribadah di rumahnya.

Sebelumnya pada akhir 1999 sebuah rumah yang mereka beli untuk gereja dibakar warga dengan alasan tidak ada izin. Umat Katolik akhirnya setiap Minggu misa di rumah mereka sendiri.

“Pada 2010 saya minta kepada Pak Wali Nagari agar kami diizinkan beribadah di rumah saya. Karena diizinkan, kami mulai. Awalnya di ruang tamu saya, lalu baru pada 2017 saya buat ruangan menempel dengan rumah saya sebagai rumah singgah,” kata Trisila Lubis.

Guru sekolah dasar tersebut juga memanfaatkan rumah singgah untuk memberi les tambahan kepada siswanya dan pendidikan Katolik bagi anak-anak yang beragama Katolik. Setiap hari Minggu umat Katolik juga mengadakan misa secara diam-diam.

‘Tak ada larangan’

Kepala Jorong (dusun) Kampung Baru M. Jumain mengatakan tidak melarang umat Katolik, Kristen Protestan, dan Pentakosta yang ada di dusunnya merayakan Natal.

“Silahkan merayakan di rumah masing-masing. Kalau mau merayakan Natal bersama-sama kan bisa bergabung merayakannya di Sungai Rumbai. Di sana ada tempat ibadahnya, tempatnya juga tidak jauh, hanya 30 menit dari sini, atau ke gereja di Sawahlunto, itu 1,2 jam dari sini,” kata M. Jumain.

Dia mengatakan, Rumah Singgah untuk ibadah Katolik di Jorong Kampung Baru belum punya izin.

“Yang keberatan itu ninik mamak (tetua adat), karena ada kesepakatan ninik mamak pada 2017 tentang pelarangan, itu yang belum dicabut,” kata M. Jumain.

Dia mengatakan, masyarakat beda agama di Jorong Kampung Baru hidup berdampingan tanpa masalah.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Sikabau Jamhur Dt. Jati menjelaskan sebanyak 44 kepala keluarga dari Jawa bertransmigrasi ke Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, pada 1965. Masyarakat Nagari Sikabau memberikan tanah dengan sukarela, juga membantu membangunkan rumah bedeng dengan atap daun kelapa untuk transmigran.

“Kami juga yang memberi makan transmigran saat itu,” kata Jamhur Dt. Jati.

Saat itu, katanya, pemberian tanah menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat di Nagari Sikabau dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dan dijalankan di Nagari Sikabau.

Pada pertengahan 1980-an baru datang masyarakat lain yang berasal dari Sumatera Utara, yang kebanyakan non-Muslim.

Jamhur berkisah pada masa reformasi, warga Katolik memanfaatkan sebuah rumah di Jorong Sikabau untuk gereja yang tidak memiliki izin. Konflik terjadi, dengan masyarakat dan gereja dibakar.

Konflik saat itu sudah diselesaikan di kepolisian setempat. Menurut Jamhur Datuk Jati, salah satu solusi penyelesaian yang diambil pada waktu itu adalah penghapusan pelarangan beribadah bagi semua agama. Sementara, ibadah berjamaah dianjurkan untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kalau mau merayakan Natal bersama-sama, carilah tempat yang resmi, misalnya di Sungai Rumbai. Ini untuk keamanan saudara kita juga (Katolik),” katanya.

Ia mengatakan masyarakat belum bisa menerima perayaan Natal di Jorong Kampung Baru.

“Barangkali kalau kita kasih pengertian mungkin lama-lama bisa menerima ini. Kalau untuk hidup berdampingan enggak ada masalah,” katanya.

‘Perlu tata kelola keberagaman yang inklusif’

Sudarto dari Pusaka, lembaga yang sering mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatra Barat mengatakan praktik-praktik intoleransi masih kerap terjadi di sana.

Pusaka saat ini menangani 8 kasus yang sama di Sumatra Barat, termasuk kasus pelarangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau, Dharmasraya.

Ia mengatakan mengacu pada hasil indeks kerukunan umat beragama yang diluncurkan Kementerian Agama RI 2019 beberapa minggu lalu, hasil survei menyebutkan Provinsi Sumatra Barat dihadapkan dengan indeks kerukunan di bawah standar terburuk kedua setelah Provinsi Aceh.

“Pemerintah Jokowi tidak lebih baik dari SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), bahkan kadang-kadang sama dengan Soeharto dalam pengelolaan keragaman agama. Sama sekali tidak berbuat apa-apa untuk kasus ini, hanya imbauan. Pemerintah pusat harus membuat regulasi tata kelola keberagaman yang bisa melindungi semua kelompok agama maupun kepercayaan,” kata Sudarto.

Sudarto juga mendorong pemerintah Dharmasraya untuk aktif menengahi sengketa.

“Jadi solusinya bukan meninjamkan mobil lalu pindah beribadah ke tempat lain. Seharusnya kalau rumah ibadahnya belum ada izin, bisa misalnya pinjamkan aula yang tidak dipakai, atau mempermudah pengurusan izin rumah ibadah,” katanya.

Sekretaris Daerah Dharmasraya Adlisman mengatakan sudah menyarankan kepada warga Katolik di Jorong Kampung Baru untuk merayakan Natal di tempat terdekat.

“Kampung Baru itu suasananya berbeda, pada 1965 katanya ada perjanjian sebelumnya, orang yang datang ke sana tentu mereka harus mengikuti adat- istiadat di situ, seperti kata Ketua MUI Sumatera Barat, hormatilah apa yang ada di daerah di situ, ” kata Adlisman.

Tags: intoleransilarangan ibadah natalNatal
Artikel Berikut
Bangun Mushala, Imam di Jawa Timur: Agar Umat Muslim Nyaman Shalat

Bangun Mushala, Imam di Jawa Timur: Agar Umat Muslim Nyaman Shalat

Yenny Wahid Minta Pemda di Sumatera Barat Tindak Tegas Larangan Perayaan Natal

Yenny Wahid Minta Pemda di Sumatera Barat Tindak Tegas Larangan Perayaan Natal

Komentar

Artikel Terkini

Cara Unik Umat Paroki Santo Antonius Tataaran Wujudkan APP 2023

Cara Unik Umat Paroki Santo Antonius Tataaran Wujudkan APP 2023

1k
Video Patung Bunda Maria Dipaksa Tutup dengan Terpal Viral, Polisi Sebut karena Desakan Ormas

Video Patung Bunda Maria Dipaksa Tutup dengan Terpal Viral, Polisi Sebut karena Desakan Ormas

1k
Kisah Kerukunan di Semarang: Piring Kasih Gereja Katolik untuk Umat Muslim yang Berbuka Puasa

Kisah Kerukunan di Semarang: Piring Kasih Gereja Katolik untuk Umat Muslim yang Berbuka Puasa

1k
Jesuit Hadir di Tengah Korban Topan di Malawi

Jesuit Hadir di Tengah Korban Topan di Malawi

1k
Imam Ini Terpilih Jadi Gubernur setelah Disuspensi

Imam Ini Terpilih Jadi Gubernur setelah Disuspensi

1k
Paus Fransiskus Memanggil Kita

Paus Fransiskus Memanggil Kita

1k
Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Cara Unik Umat Paroki Santo Antonius Tataaran Wujudkan APP 2023
  • Video Patung Bunda Maria Dipaksa Tutup dengan Terpal Viral, Polisi Sebut karena Desakan Ormas

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version