Katoliknews.com – Peristiwa pelarangan ibadah terus berulang di negeri ini. Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) pun mendesak pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas masalah ini. Karena dinilai melanggar Pancasila dan Konstitusi.
“Bangsa ini harus serius menciptakan toleransi antarumat beragama/kepercayaan sehingga tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang melukai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama,” ujar Restu Hapsari, Presidium Dialog dan Hubungan Antaragama dan Kepercayaan DPP ISKA pada Senin, 26 Desember 2022, seperti dikutip jendelanasional.id.
“Indonesia bisa menjadi bangsa yang besar dan kuat bila semua warganya sungguh-sungguh bersatu,” tambahnya.
Sebelumnya viral di jagat media sosial sebuah potongan video yang melarang umat Kristiani merayakan ibadah Natal. Peristiwa itu diketahui terjadi di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Betlehem, Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 25 Desember 2022.
Restu sungguh menyesalkan peristiwa seperti itu terus berulang di negeri ini. Hal ini, kata dia, menciderai hak sesama warga bangsa untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.
Ia menambahkan, ke depan peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, ia meminta “semua warga negara harus menjiwai nilai-nilai Pancasila, dalam hal ini sila pertama dan juga mendasarkan perilakunya berdasarkan aturan yang terdapat dalam konstitusi Indonesia.”
Untuk itu, Restu meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk sigap melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya nilai kebinekaan, sehingga warga, kelompok masyarakat, ormas atau kelompok intoleran tidak lagi melakukan tindakan menghalang-halangi kebebasan beribadah.
“Kami meminta kepada pemerintah dan kepolisian serta masyarakat saling menciptakan kehidupan yang mengedepankan nilai kebinekaan. Selain itu, sosialisasi tentang nilai-nilai toleransi perlu dilakukan terus-menerus agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tutur Restu.
Restu juga mendorong kasus pelarangan atau upaya menghalang-halangi ibadah dibawa ke ranah hukum agar terjadi efek jera bagi pelaku.
Adapun dalam video yang beredar itu terlihat kerumanan massa. Selain itu, juga tampak aparat berseragam tentara, polisi, dan satuan Polisi Pamong Praja.
Dari video itu juga terdengar suara seorang perempuan yang mengatakan, “hayo ramai-ramai kalian menghina kami, menzalimi kami, silakan. Ibadah cuma berapa menit, terserah omongkan. Silakan, hayo. Saya viralkan ke seluruh teman saya.”
Juga, tampak terjadi perdebatan antara seorang pria sepuh diduga warga setempat dan perempuan perekam di sampingnya.
“Kerugian kalian apa melarang kami ibadah, apa kerugian kalian,” tanya perempuan itu berkali-kali kepada orang-orang sekitar sambil terus melakukan perekaman.
Komentar