Katoliknews.com – Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.
Menurut Plt Dirjen Bimas Katolik, Aloma Sarumaha, protokol ini disusun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Dalam poin pertama protokol tersebut, dijelaskan bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemudian, jenazah dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah berbahan plastik (tidak dapat tembus air).
“Kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah,” demikian isi protokol tersebut seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis 26 Maret 2020.
Selain itu, jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
“Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam,” lanjutnya.
Khusus mengenai pengantaran jenazah, proses pemakaman mesti mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Lantas petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.
“Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.”
Pada poin terakhir, diimbau bahwa selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, jaga jarak (physical distancing), dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi Covid-19.
Komentar