Katoliknews.com – KWI menyatakan bahwa mayoritas dari 37 keuskupan di seluruh Indonesia hingga kini masih melaksanakan peribadatan secara online, termasuk Misa.
“Secara umum itu 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming, masih online,” kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI, Romo Agustinus Heri Wibowo.
Namun, jelas dia, di keuskupan yang sudah dibuka itu, tidak langsung otomatis 100 persen paroki-paroki mengadakan ibadah.
Sementara itu, 43 persen lainnya yang tersebar di zona hijau, jelasnya, sudah mulai membuka gereja secara bertahap.
Ia menjelaskan, keuskupan yang masih belum mengizinkan ibadah tatap muka, termasuk di Keuskupan Agung Jakarta, sedang mempersiapkan berbagai hal sebelum kemudian berani membuka kembali gereja.
Kendati nanti mulai dibuka, jelasnya, gereja hanya akan menampung sekitar 20 hingga 40 persen umat dari kapasitas yang ada untuk menghindari penyebaran COVID-19.
“Jadi, kebijakannya tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50%. Kami lebih ketat lagi, hanya diisi 20% sampai 40%,” ujarnya dalam konferensi pers Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni.
Selain itu, waktu ibadah juga akan dipersingkat, di mana lagu-lagu yang dibawakan cukup lagu pembukaan, persembahan dan penutup.
“Sesuai dengan tatanan hidup baru di era COVID-19, lagu-lagu yang tadinya banyak akan dikurangi. Lalu, salam damai yang seharusnya bersalaman cukup membungkukkan badan,” jelas Agustinus.
Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Dalam surat tersebut dikatakan rumah ibadah boleh menggelar kegiatan bila risiko penyebaran (RO) rendah.
Selain itu, rumah ibadah harus meminta izin pada pemerintah daerah dan Gugus Tugas COVID-19 di wilayah masing-masing dan diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
“Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,” bunyi surat tersebut.
Hal lain yang juga diatur terkait pembatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Komentar