Katoliknews.com – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah menerbitkan keputusan baru yang membolehkan anak-anak, remaja dan lansia untuk kembali menghadiri Misa offline di gereja.
Dalam surat yang dipublikasi pada 5 Mei dan ditandatangani Vikaris Jenderal yang juga Ketua Tim Pencegahan Covid-19 KAJ, RD Samuel Pangestu ditegaskan bahwa keputusan itu mengacu pada situasi terkini di Indonesia, di mana banyak orang yang sudah mendapat vaksin Covid-19.
Anak-anak dan remaja yang bisa ikut Misa adalah mereka yang berusia 10-17 tahun, telah menerima Komuni Pertaama dan dalam keadaan sehat.
Romo Samuel menambahkan mereka juga harus didaftarkan di website Belasarasa.id – yang secara khusus disiapkan untuk mendata umat yang menghadiri Misa – dan hadir bersama keluarga.
Sementara untuk lansia adalah yang berusia 60 tahun ke atas yang dalam keadaan sehat, dapat beraktifivitas mandiri tanpa pendamping dan sudah mendapat vaksin tahap pertama dan kedua.
Syarat lain adalah ada persetujuan dari keluarga mereka.
Misa untuk lansia, jelas dia, diadakan pada Sabtu.
Romo Samuel mengatakan, “dengan memperhatikan syarat-syarat itu, maka bagi paroki yang sudah siap…diminta untuk mengajukan surat secara resmi.”
“Pemberian izin akan diberikan per tahap melalui SK dan tidak dilakukan satu per satu untuk setiap paroki,” katanya.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa paroki tetap memperhatikan secara esktra ketat protokol kesehatan serta melakukan pemantaun dan evaluasi terus-menerus.
Jika dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang tidak dipenuhi atau dijalankan, maka KAJ “dapat meninjau ulang izin paroki dan/atau dapat menghentikan sementara pelaksanaan Misa dan pelayanan Sakramen lainnya.”
Setelah menghentikan Misa offline ketika penyebaran Covid-19 mulai marak di Jakarta pada Maret, KAJ mulai kembali mengadakan Misa umum pada Juli tahun lalu.
Namun, hanya mereka yang berusia antara 18 dan 59 yang diizinkan dan dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas gereja.
Komentar