Berita Terkait Gereja Katolik
Senin, 6 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Komisi JPIC-SVD di Flores Desak Pemerintah Penuhi Hak Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Jalan Persiapan ASEAN Summit

Mereka mempertanyakan alasan pemerintah tidak memberikan ganti rugi kepada warga terdampak proyek jalan itu yang sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang.

15 Desember 2022
in Berita, Headline, Nusantara
0
Komisi JPIC-SVD di Flores Desak Pemerintah Penuhi Hak Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Jalan Persiapan ASEAN Summit

Direktur JPIC SVD, Pater Simon Tukan (kedua dari kanan), bersama warga terdampak proyek jalan persiapan ASEAN Summit dalam Konferensi Pers pada Minggu, 11 Desember 2022. Foto: Pepy Dain/Floresa.co

Katoliknews.com – Komisi Justice Peace, and Integrity of Creations (JPIC) Serikat Sabda Allah (SVD) mendesak pemerintah penuhi hak ganti rugi warga terdampak proyek jalan di Labuan Bajo untuk persiapan ASEAN Summit tahun depan.

Proyek jalan dengan panjang 25 km dan row 23 meter itu membelah kampung, menggusur tanah, kebun serta rumah-rumah beberapa kelompok warga.

Warga terdampak mulai dari Desa Gorontalo, Desa Macang Tanggar [Kampung Nanga Nae, Mberata, Nalis], Desa Warloka [Cumbi, Kenari, Warloka] hingga Desa Golo Mori.

Di Kampung Cumbi, Nalis, dan Kenari, terdapat 51 warga—mayoritas petani dan guru honorer—yang tidak mendapat ganti rugi atas aset mereka yang telah digusur. Aset tersebut antara lain 2 rumah permanen berlantai dua, 5 rumah permanen, 16 rumah semi permanen, 14.050 m² pekarangan, 1.790 m² sawah, dan  1.080 m² ladang.

BacaJuga

Didukung Gereja, Warga di Flores Surati Bank Dunia Terkait Proyek Geothermal yang Ancam Masa Depan Mereka

Didukung Gereja, Warga di Flores Surati Bank Dunia Terkait Proyek Geothermal yang Ancam Masa Depan Mereka

1.2k

Pastor Simon Suban Tukan SVD, Direktur Komisi JPIC SVD Provinsi Ruteng, mengatakan, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan ganti rugi bagi warga untuk proyek dengan total anggaran Rp 407,04 miliar itu.

Hal itu, jelasnya, sudah ada dalam UU N0. 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, dan PP No.19 Tahun 2021 yang antara lain mengatur ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Apakah warga Cumbi, Nalis, dan Kenari bukan warga negara Indonesia?” kata Pater Simon dalam konferensi pers Minggu , 11 Desember 2022.

Acara yang digelar di Aula milik SVD di Labuan Bajo dihadiri warga yang belum mendapat ganti rugi. Mereka berasal dari Kampung Nalis, Cumbi dan Kenari.

Viktor Frumensius, warga Kampung Cumbi, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, menjelaskan, mereka pertama kali mendapat sosialisasi terkait pembangunan jalan itu pada 2018. Saat itu, mereka diinformasikan bahwa lebar jalan itu adalah 20-an meter, sehingga pasti berdampak terhadap rumah dan lahan warga yang berada di pinggirnya.

Dalam sosialisasi itu, jelasnya, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi untuk itu. Viktor dan warga lainnya tidak menolak hal tersebut karena merindukan ada akses jalan yang bagus ke kampung mereka.

“Kami betul-betul rindu jalan itu,” katanya.

Berada tidak jauh dari Labuan Bajo, kota pariwisata super premium, selama ini akses dari dan ke kampungnya adalah  jalan setapak yang hanya bisa dilalui sepeda motor saat musim kering.

“Kalau musim hujan ya setengah mati [dilewati], sehingga begitu ada informasi dari pemerintah bahwa di sini mau buka jalan, kami dengan senang hati menerimanya,” katanya.

Dominikus S. Bon, warga Cumbi lainnya mengatakan, selain menyepakati untuk tidak mendapat ganti rugi, mereka bahkan memilih membongkar sendiri rumah mereka.

Hal itu mereka lakukan karena pemerintah mengatakan jika mereka meminta ganti rugi dan tidak membongkar sendiri rumah, maka jalan itu akan dipindahkan, melewati bagian belakang kampung.

Bagi Pastor Simon, hal ini adalah aneh karena semua proyek strategis nasional di seluruh Indonesia memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang asetnya diambil untuk kepentingan umum.

Presiden Joko Widodo, katanya,  bahkan menyebutnya sebagai ganti untung karena selain mendapat keuntungan dari pembangunan itu, masyarakat juga mendapat kompensasi terhadap aset yang diambil untuk kepentingan pembangunan.

Ada Dugaan Korupsi

Jalan itu menghubungkan Labuan Bajo dengan wilayah Tana Mori di bagian selatan yang dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain untuk menyambut pertemuan anggota organisasi negara-negara di Asia Tenggara atau ASEAN Summit tahun 2023, proyek ini, menurut Kementerian PUPR, juga bentuk dukungan untuk memperlancar konektivitas Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo.

Pater simon menduga adanya indikasi rasuah atau korupsi di balik sikap pemerintah yang tidak memberikan ganti rugi bagi warga terdampak di sejumlah kampung.

“Kami menduga bahwa anggaran kompensasi telah diterima oleh pihak lain yang selama ini berusaha menghalang-halangi masyarakat untuk mendapat ganti rugi. Dengan demikian, proyek ini berindikasi korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal, pejabat yang memberikan sosialisasi pembangunan jalan tersebut sengaja menutupi informasi ganti rugi yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dugaan ini, kata dia, mengacu pada dokumen digital dan data yang dihimpun lembaganya. Ia juga menyebut ada indikasi tekanan dan intimidasi kepada masyarakat untuk menandatangani dokumen persetujuan pembangunan jalan tanpa ganti rugi.

Ia pun menyatakan akan membantu waerga menempuh jalur hukum jika masalah ini tidak dibereskan.

“Kami meminta teman-teman pengacara untuk membantu warga dalam kasus ini. Mungkin habis Minggu ini gugatannya masuk. Data-datanya sementara kami lengkapi, dan akan masuk ke pengadilan,” katanya.

Dalam konferensi pers itu, perwakilan dari 51 warga Cumbi, Nalis, dan Kenari. Mereka juga meminta pemerintah pusat, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan audit keuangan dan audit lapangan terhadap semua kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan itu. Mereka juga meminta memeriksa Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat terkait anggaran ganti rugi  pembangunan jalan tersebut.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR  dan PT WIKA melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur pemberian ganti rugi yang wajar dan adil.

Juga, mereka meminta aparat keamanan untuk tidak terlibat mengintimidasi warga yang menuntut hak, tetapi mengayomi dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Warga Tidak Dihargai sebagai Subjek Pembangunan

Pater Simon menyoroti bahwa hampir semua tahapan dan proses pembangunan jalan itu tidak melibatkan semua masyarakat. Sosialisasi di tingkat desa hanya mengundang dan melibatkan perwakilan atau utusan kampung.

“Hal ini menyalahi aturan dan prosedur pembangunan karena setiap tahapannya tidak melibatkan individu pemegang hak atas tanah dan rumah,” jelasnya.

Pater Simon menceritakan, sebelumnya, warga terdampak telah melakukan berbagai upaya untuk mendapat hak mereka. Mereka menyuarakan aspirasi dengan menemui Komisi III DPR RI pada 10 Mei 2022, kemudian mengirim surat ke Presiden RI dan instansi terkait pada 21 Juni 2022.

Saat Presiden Joko Widodo ke Labuan Bajo pada 22 Juli 2022, mereka juga berusaha menyampaikan langsung aspirasi mereka. Namun, mereka dihadang aparat kepolisian dan spanduk-spanduk yang mereka siapkan diamankan.

Pada 5 Oktober 2022, mereka menemui Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD Manggarai Barat; dan pada 24 Oktober 2022 menemui sejumlah pejabat di kabupaten, termasuk Asisten I, Hilarius Madin dan dari Dinas Perhubungan.

Namun, kata Pastor Simon, upaya-upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan hendak beraudiensi dengan warga, kata dia Bupati Manggarai Barat, Editasius Endi selalu beralasan sibuk dengan berbagai tugas negara.

“Itu berarti pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap hak rakyatnya yang dilanggar,” kata Pastor Simon.

Pastor Simon juga menyoroti perlakuan yang berbeda bagi warga di Kampung Nanga Nae, Desa Macang Tanggar yang telah mendapat ganti rugi atas rumah yang terdampak. Warga di Nanga Nae mendapat dana ganti rugi yang beragam, hingga ratusan juta.

“Proyek ini telah menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat,” katanya.

Pembelaan Pemerintah

Seperti dilansir media Floresa.co, sebelumnya Asisten I, Hilarius Madin yang pernah ikut beraudiensi dengan warga membahas masalah ganti rugi ini mengatakan kepada bahwa mereka tidak bisa memenuhi tuntutan warga.

Menurutnya, sejak awal Pemda Manggarai Barat sudah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk meminta kesediaan memberikan tanah bagi proyek itu tanpa ganti rugi.

“Terkait warga Cumbi, ada surat pernyataan warga yang sudah ditandatangani bahwa tidak ada ganti rugi,” lanjutnya.

Sementara menyangkut perlakuan terhadap warga Nanga Nae yang sudah menerima ganti rugi, Hilarius  mengklaim tidak mengetahui hal tersebut dan berjanji untuk menelusuri sumber dana yang mereka terima.

Hal senada juga disampaikan Camat Komodo, Yohanes R. Gampur, yang aktif dalam rangkaian proses pengerjaan proyek itu, termasuk saat sosialisasi awal bersama Bupati Edi dan dengan Satuan Kerja dari Kementerian PUPR.

Gampur mengatakan, warga terdampak tidak mendapat ganti rugi karena anggaran pembangunan tersebut digelontorkan untuk proyek fisik saja.

Ia juga berpegang pada kesepakatan awal warga bahwa mereka tidak menuntut ganti rugi.

Gampur mengakui, dalam salah satu audiensi kemudian dengan pemerintah daerah, memang disinggung kembali soal ganti rugi itu, di mana disepakati untuk mencari dana yang bisa digunakan untuk ganti rugi.

Namun, katanya, setelah dikalkulasi dengan kemampuan dana APBD Manggarai Barat maka butuh sekitar 10-15 tahun untuk bisa memenuhi ganti rugi bagi warga terdampak.

Karena itu, jelas Gampur, ganti rugi itu tidak dianggarkan dalam APBD.

Camat Gampur kemudian mengatakan, penggusuran tanah warga Cumbi tanpa ganti rugi merupakan bagian dari pengorbanan. Ia beralasan, saat ini sebagian warga Labuan Bajo juga menyerahkan tanah untuk pembangunan dan penataan kota.

“Mungkin sekarang giliran keluarga di Cumbi. Jangankan jalan Jayakarta-Cumbi-Golo Mori, jalan dalam kota ini kan sebenarnya sama, riwayatnya sama, tanpa ganti rugi. Semua kita nikmati,” katanya.

“Kami selalu mengajak begini, karena ini memang tidak ada ganti rugi [bagi warga Cumbi], kami minta nai ngalis, tuka ngengga [keikhlasan hati, kelapangan dada] dari warga, karena ini pembangunan.”

Ia mengatakan, terkait ganti rugi yang diberikan kepada warga Nanga Nae, sedang ditelusuri sumber pendanaannya dan landasannya.

Viktor Frumentius, warga Cumbi yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan, pembangunan jalan itu seharusnya memperhatikan hak-hak dasar warga setempat.

“Kita mendukung program pemerintah, tapi hak-hak kami harus diperhitungkan,” katanya.

Ian Saf

*Berita ini diolah dari tulisan  jurnalis Floresa.co, Pepy Dain, yang diterbitkan media tersebut pada Rabu,14 Desember 2022, berjudul “Lembaga Advokasi Sebut Ada Indikasi Korupsi Dana Ganti Rugi Proyek Jalan Persiapan ASEAN Summit di Labuan Bajo’.

Artikel Berikut
Pesan Natal KWI-PGI 2022: “… PULANGLAH MEREKA KE NEGERINYA MELALUI JALAN LAIN…”

Pesan Natal KWI-PGI 2022: “… PULANGLAH MEREKA KE NEGERINYA MELALUI JALAN LAIN…”

Romo Vinsensius Setiawan Triatmojo Terpilih sebagai Uskup Baru Tanjungkarang

Romo Vinsensius Setiawan Triatmojo Terpilih sebagai Uskup Baru Tanjungkarang

Komentar

Artikel Terkini

Paus Berbicara dengan Pemenang Zayed Award 2023 dan Mendorong Dialog Antaragama

Paus Berbicara dengan Pemenang Zayed Award 2023 dan Mendorong Dialog Antaragama

1k
[Buku Baru] Gereja: Bahtera yang Mulai Bocor?

[Buku Baru] Gereja: Bahtera yang Mulai Bocor?

1.1k
Renungan Hari Minggu Biasa V: Jadilah Garam dan Terang bagi Sesama

Renungan Hari Minggu Biasa V: Jadilah Garam dan Terang bagi Sesama

1.2k
Uskup Baru Jayapura: Doa adalah Senjata Ampuh untuk Perdamaian di Tanah Papua

Uskup Baru Jayapura: Doa adalah Senjata Ampuh untuk Perdamaian di Tanah Papua

1k
Komunitas Katolik Sant’ Egidio dan Aktivis Perdamaian Kenya Raih Zayed Award 2023

Komunitas Katolik Sant’ Egidio dan Aktivis Perdamaian Kenya Raih Zayed Award 2023

1k
Sesaat Setelah Ditahbiskan Jadi Uskup Jayapura; Mgr Yanuarius You Serukan Perdamaian di Tanah Papua

Sesaat Setelah Ditahbiskan Jadi Uskup Jayapura; Mgr Yanuarius You Serukan Perdamaian di Tanah Papua

1.1k
Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Paus Berbicara dengan Pemenang Zayed Award 2023 dan Mendorong Dialog Antaragama
  • [Buku Baru] Gereja: Bahtera yang Mulai Bocor?

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In