Katoliknews.com – Seorang Pastor Katolik, Romo Franz Magnis Suseno SJ, menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Sambo, atas keahliannya dalam bidang moral atau etika.
Imam dari Serikat Yesus itu menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Ricard Eliezer, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama bekas Kepala Divisi Propam POLRI, Irjen Ferdi Sambo, Putri Cadhrawati (istri Sambo), Ricki Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (sopir pribadi keluarga Sambo) pada Agustus lalu.
Romo Magnis yang adalah Guru Besar sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan kemeja hitam lengan panjang pada Senin, 26 Desember 2022.
Sebelum memberikan pandangannya, Romo Magnis yang sudah berumur 86 tahun mengucapkan sumpah sebagai saksi ahli di atas Kitab Suci Katolik.
“Saya berjanji sebagai ahli dalam perkara ini akan memberikan pendapat tentang soal-soal dalam perkara ini sesuai dengan keahlian dan ilmu pengetahuan saya dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi sumpahnya.
Selanjutnya, dalam uraian pendapatnya tentang kontribusi keahliannya dalam membantu menjelaskan masalah-masalah etika, mengatakan, etika atau filsafat moral memberikan pendasaran apakah suatu perbuatan atau sikap dapat dinilai benar secara moral atau tidak.
Secara normatif, jelas Magnis, “tidak dibenarkan seseorang menembak mati seseorang yang tidak berdaya”, kecuali seseorang yang menembak terpidana mati karena perintah undang-undang.
Namun, lanjut Romo Magnis, bisa saja seseorang yang melakukan penembakan itu, dalam tekanan karena diperintah atasan sehingga dia bingung antara suara hati yang mengatakan tidak dan perintah yang menuntut dia taat.
“Di dalam situasi itu, melaksanankan perintaah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orang yang kita di Indonesia tahu sering suka pake istilah’ laksanakan’, entah menganggap tepat atau tidak, yang penting laksanakan atau istilahnya ‘siap’,” kata Romo Magnis.
Dalam kasus Eliezer, Romo Magnis mengatakan, yang tentu paling meringankan dia adalah adalah kedudukan orang yang memberikan perintah itu lebih tinggi.
“Yang memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati, tidak mungkin, katanya Eliezer 24 umurnya, jadi masih muda itu laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis.
Kemudian, lanjut Romo Magnis, Eliezer saat itu berada di dalam situasi yang menegangkan dan membingungkan. Eliezer dinilai tidak mempunyai waktu untuk mempertimbangkan secara matang karena adanya keterbatasan untuk mengambil keputusan.
Romo Magnis menjadi saksi ahli bersama dua orang lainnnya adalah Psikolog Klinis Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkap alasan kenapa pihaknya menghadirkan Profesor Franz Magnis Suseno.
Ronny menyatakan, pihaknya membutuhkan keterangan imam Jesuit itu untuk menggambarkan dilema moral yang dialami kleinnya saat harus menembak Yosua.
“Kenapa kita hadirkan beliau? karena pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” kata Ronny sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022, seperti dikutip Tempo.co.
“Yang kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan,” tambahnya.
Ian Saf
Komentar