Katoliknews.com – Pasca deklarasi pencalonan Pastor Rantinus Manalu Pr sebagai salah satu bakal calon bupati KabupatenTapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, di media sosial beredar surat dari Uskup Sibolga, Mgr Ludovicus Simanullang OFMCap.
Surat itu merupakan tanggapan atas surat Barisan Relawan Pastor Rantinus dan Ustadz Sodiqin (BARASO) tertanggal 25 Mei 2016 yang memohon izin kepada uskup agar memberi restu kepada Pastor Rantinus untuk maju sebagai calon bupati.
Menanggapi permohonan itu, Uskup Ludovicus menyampaikan tiga poin tanggapan.
Pertama, menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku dalam Gereja Katolik, sebagaimana digariskan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), seseorang yang telah ditabiskan menjadi imam (klerikus) dilarang menduduk jabatan publik yang memiliki kuasa sipil.
Oleh karena itu dalam poin kedua suratnya itu, ia mengatakan “dengan memperhatikan ketentuan KHK di atas, Uskup Keuskupan Sibolga tidak memberi izin kepada Pastor Rantinus Simanalu Pr untuk menjadi calon bupati Tapanuli Tengah”.
Ketiga, aturan Gereja Katolik juga menekankan kewajiban khusus bagi para imam (klerikus) untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada ordinasi Gereja.

Hingga Sabtu, 2 Juli 2016, Katoliknews.com belum berhasil mengonfirmasi Uskup Ludovicus terkait validitas surat itu. Namun, yang jelas di dalamnya terdapat stempel tanda tangan Uskup Ludovicus.
Sudah Deklarasi
Pastor Rantinus adalah salah satu imam diosesan yang berkarya di Keuskupan Sibolga.
Pada 30 Juni, ia bersama Ustadz Sodiqin Lubis mendeklarasikan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada yang digelar pada Februari 2017 mendatang.
BACA: Pastor Rantinus Resmi Deklarasikan Diri Sebagai Calon Bupati Tapanuli Tengah
Pasangan dengan singkatan PAUS ini akan maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Dalam wawancara dengan Katoliknews.com sebelumnya, Pastor Rantinus sudah mengatakan bahwa ia menyadari sepenuhya konsekuensi atas pilihannya.
Ia menyatakan, dirinya berharap mendapat suspensi dari uskup selama dirinya terlibat dalam Pilkada atau nanti bila kelak terpilih sebagai bupati.
Artinya, lanjut dia, bila seandainya nanti tidak jadi bupati atau setelah tidak menjadi bupati lagi – bila terpilih -, ia akan kembali ke keuskupan, menjadi imam seperti biasa dan uskup menarik suspensi.

Menurut KHK, dengan adanya suspense, maka seorang imam dilarang untuk mengadakan (1) semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan; (2) semua atau beberapa perbuatan kuasa kepemimpinan; (3) pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan.
Hukuman suspensi hanya diberikan oleh uskup (legislator) setempat dan tidak pernah bagi imam yang tidak berada dibawah kuasa kepemimpinannya.
Pastor Rantinus, yang juga dikenal sebagai aktivis HAM dan giat melawan berbagai praktek korupsi di lingkungan Pemda Tapanuli Tengah mengatakan memilih maju dalam Pilkada karena ingin membawa perubahan dalam pemerintahan.
BACA: Romo Rantinus: Imam yang Diusung Jadi Calon Bupati
Ia juga mengklaim, ini merupakan respon atas dukungan masyarakat, yang hingga kini sudah mengumpulkan 30 ribu KTP dukungan, melampaui 22 ribu persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon independen.
Peter/Edy/Katoliknews
Komentar