Katoliknews.com – Paus Fransiskus pada Selasa, 2 Agustus 2016 resmi membentuk sebuah komisi yang mengkaji terkait kemungkinan untuk menahbiskan perempuan menjadi diakon dalam Gereja Katolik.
Sebagaimana dilansir New York Times, Paus menunjuk Uskup Agung Luis Francisco Ladaria Ferrer, Sekretaris Kongregasi untuk Ajaran Iman sebagai ketua komisi serta dibantu 13 anggota, yakni enam laki-laki dan enam perempuan.
Seluruh pria dalam anggota panel itu merupakan ahli teologi dan guru besar di sejumlah universitas, sementara untuk enam perempuan, terdiri dari dua biarawati dan empat awam.
Meski sudah resmi dibentuk, namun Vatikan tidak menetapkan tanggal komisi itu mulai bekerja dan juga tenggat waktu untuk mencapai kesimpulan hasil kajian mereka.
Vatikan mengatakan bahwa Paus memutuskan untuk membentuk komisi tersebut setelah berdoa secara khusuk dan perenungan yang matang.
Langkah Paus ini terbilang terobosan besar, lantaran pendahulunya, Paus Yohanes Paulus II, secara tegas menolak wacana diakon perempuan pada tahun 1994 silam.
Paus Fransiskus pertama kali mengumumkan niat membentuk komisi ini pada 12 Mei 2016, setelah ia melakukan pertemuan rutin tiga tahunan dengan berbagai ordo para biarawati yang berkumpul di Roma.
Seperti diketahui, kedudukan diakon berada di bawah seorang imam, namun mereka tidak bisa memimpin Perayaan Ekaristi.
Akan tetapi para diakon memainkan peran besar, seperti untuk membaptis, memimpin ritual doa, serta memberikan bimbingan iman kepada umat.
Wili Putra/Katoliknews
Komentar