Katoliknews – Mantan Pastor, Arthur Perrault dijatuhi hukuman 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang putra altar pada 28 tahun lalu.
Perrault yang saat ini sudah berusia 81 tahun lantas bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Seperti dikutip Reuters, Jumat (13/9), Jaksa Agung AS John Anderson mengatakan pelecehan seksual merupakan sesuatu yang mengerikan.
“Ada beberapa tindakan yang lebih mengerikan daripada pelecehan seksual jangka panjang terhadap seorang anak,” kata John Anderson.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di persidangan, korban yang sekarang sudah dewasa mengatakan bahwa Perrault sangat dekat dengannya ketika dia berusia 9 tahun.
Menurutnya, Perrault mengajak dirinya bertamasya sebelum melakukan aksi bejatnya kala itu.
Pada 1992, Perrault melarikan diri setelah tindakan kriminalnya diketahui publik. Ia baru berhasil ditangkap 25 tahun kemudian di Maroko.
Di bawah hukum federal, Perrault bakal menjalani hukuman setidaknya 85 persen dari masa hukuman.
Komentar