Katoliknews.com – Aturan yang melarang perayaan Natal di rumah ibadah sementara oleh pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) bagi umat Katolik di Kampung Baru, Dharmasraya, Sumatera Barat dinilai melanggar konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi seperti dilansir Kompas.com, Senin 23 Desember 2019.
“Kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya,” ujar Kholid.
Menurutnya, merayakan peraayan besar dari berbagai agama tidak membutuhkan kesepakatan. Apalagi, kata dia, jika kesepakatan itu hanya disetujui oleh satu pihak saja.
“Itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya,” kata Kholid.
Ia menegaskan, Negara ini merupakan milik dari semua agama lantas semua orang harus diperlakukan sama.
“Jadi jangan menggunakan logika minoritas-mayoritas, pakainya adalah hukum dan konstitusi, enggak bisa selain itu. Karena ini negara bersama, bukan hanya negara milik orang islam, ini negara milik semua, tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Kholid.
Sebelumnya, karena aturan tersebut, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau memutuskan tidak akan merayakan Natal tahun ini.
“Walaupun hati kami menangis, kami akan patuh. Cuma sampai kapan pemerintah akan memperlakukan kami seperti itu? Tawaran pemerintah seperti transportasi sudah kami sosialisasikan, kata umat tidak usahlah mengadakan ibadah, mungkin ini ujian untuk kita,” kata Maradu Lubis, Ketua Stasi Jorong Kampung Baru, seperti dilansir BBC News Indonesia.
Meski begitu, menurut Kepala Jorong (dusun) Kampung Baru M. Jumain, pelarangan tersebut lantaran Rumah Singgah untuk ibadah Katolik tersebut belum punya izin.
“Yang keberatan itu ninik mamak (tetua adat), karena ada kesepakatan ninik mamak pada 2017 tentang pelarangan, itu yang belum dicabut,” kata M. Jumain.
Ia pun menganjurkan umat Kristiani setempat untuk merayakan Natal di tempat ibadah lain, yang menurutnya jaraknya tidak begitu jauh.
“Silahkan merayakan di rumah masing-masing. Kalau mau merayakan Natal bersama-sama kan bisa bergabung merayakannya di Sungai Rumbai. Di sana ada tempat ibadahnya, tempatnya juga tidak jauh, hanya 30 menit dari sini, atau ke gereja di Sawahlunto, itu 1,2 jam dari sini,” kata M. Jumain.
Komentar