Katoliknews.com – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali mengeluarkan Surat Keputusan menanggapi merebaknya penyebaran covid-19 di Jakarta belakangan ini.
Surat tertanggal 19 Maret 2020 tersebut ditandatangani oleh Vikaris Jenderal (Vikjen) KAJ, Pastor Samuel Pangestu Pr.
Surat keputusan ini disebut sebagai tanggapan terhadap dinamika perkembangan jumlah pasien yang terinfeksi virus corona di Jakarta beberapa pekan terakhir dan atas arahan dari pemerintah.
Pada poin pertama surat itu, KAJ akan meniadakan semua kegiatan kegerejaan selama 15 hari ke depan yakni mulai dari 20 Maret hingga 3 April 2020.
“Misa harian dan mingguan akan disiarkan secara online (live streaming via channel Youtube),” demikian pernyataan dalam Surat Keputusan tersebut.
Pada poin kedua, para imam tetap diberi tanggung jawab untuk melayani kebutuhan rohani dan sakramental umat namun sesuai dengan ketentuan yang ada.
Seperti dilansir dari Corona.jakarta.go.id pada Kamis 19 Maret 2020, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta naik menjadi 208 orang.
Dari jumlah itu, 124 orang di antaranya tersebar di beberapa kelurahan, sedangkan 84 kasus positif lainnya belum diketahui lokasinya.
Komentar