Katoliknews.com – Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KAJ yang diterbitkan pada Sabtu 25 April 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa semua kegiatan gereja yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan.
“Misa mingguan, harian, doa Rosario dan novena ditiadakan, namun semua ibadah tersebut bisa dilakukan secara live streaming,” demikian isi surat tersebut.
Lalu, pada poin lain surat tersebut, ada imbauan terhadap paroki yang mengadakan ibadah online untuk tetap mengikuti prosedur dari Komisi Sosial (Komsos) KAJ dan aspek kesehatan standar selama masa pandemi corona.
Sementara itu, untuk beberapa kebijakan lain seperti petunjuk praktis pelaksanaan misa, ibadat sakramen tobat dan petunjuk lain dari Komisi Kesehatan KAJ, tetap merujuk pada surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Petunjuk praktis pelaksanaa misa sudah dikeluarkan pada 25 Maret 2020, dan kebijakan dari Komisi Kesehatan KAJ pada 17 Maret,” jelasnya.
Lalu, terkait pelayanan orang sakit harus berdasarkan pada kondisi pasien, ketentuan pihak rumah sakit dan dinas kesehatan.
“Pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana, atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan rumah sakit, dinas kesehatan dan rumah duka.”
Untuk para imam, demikian lanjut surat tersebut, mereka diimbau untuk tetap mengadakan perayaan ekaristi di paroki atau komunitas masing-masing namun tanpa kehadiran umat.
Komentar