Katoliknews.com – Sejumlah aktivis yang bergabung dalam Kelompok Lami Tana Dading menyatakan harapan agar Keuskupan Ruteng mengambil sikap tegas menolak dua perusahan yang hendak menambang batu gamping dan mendirikan pabrik semen, yang disebut akan menggusur pemukiman warga di Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam sebuah surat terbuka pada Kamis, 7 Mei 2020, Melky Nahar dan Ferdy Hasiman, juru bicara kelompok itu mengatakan, “dengan menolak dua perusahaan ini, kita tidak sedang berbicara tentang hari ini, tetapi juga tentang keselamatan masa depan kehidupan dan lingkungan kita.”
Saat ini, PT Istindo Mitra Manggarai disebut akan menambang batu gamping – salah satu bahan baku semen – di lahan seluas 505 hektar dan PT Semen Singa Merah NTT akan mendirikan pabrik semen. Lokasinya adalah di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda.
Keduanya disebut sudah membuat kesepakatan bersama warga untuk pelepasan lahan mereka.
Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas juga disebut akfif mendukung kehadiran dua perusahaan itu. Ia pun sudah menerbitkan izin lokasi untuk pabrik semen.
Para aktivis mengatakan, meski sudah ada langkah seperti ini, mereka berharap “dengan meletakkan dasar sikap pada komitmen merawat bumi dan menghadirkan alam yang baik bagi generasi masa depan, sikap tegas dari Keuskupan Ruteng untuk menolak dua perusahaan ini perlu dilantangkan.”
“Gereja perlu tegas mengambil sikap mengingat tambang hanya melayani kepentingan sesaat dan memperkaya segelintir orang, tetapi membawa malapetaka untuk masa depan,” kata mereka.
Mereka menjelaskan, beberapa tahun lalu Gereja Keuskupan Ruteng, bekerja sama dengan berbagai pihak lain, telah mencatat sejarah berhasil mengakhiri rezim pertambangan ketika semua perusahaan tambang gulung tikar dari wilayah Manggarai Raya.
Mereka menjelaskan, di lokasi-lokasi tempat perusahaan tambang tersebut pernah beroperasi, kehidupan masyarakat tidak berubah menjadi lebih baik, sebagaimana yang dijanjikan.
“Yang tersisa hanya lingkungan yang rusak, di mana lubang-lubang bekas tambang masih menganga. Perusahaan pergi setelah mengeruk isi alam dan mendapat keuntungan, sementara masyarakat masih tetap dengan narasi kemiskinannya,” kata mereka.
Karena itu, kata mereka, saat ini Gereja diharapkan mengambil sikap yang sama agar ancaman kerusakan lingkungan tidak terjadi kembali.”
Tidak saja menolak dua perusahan itu, kata mereka, Gereja perlu terus mendorong pemerintah memaksimalkan sektor-sektor yang tidak membawa bahaya bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Dan dalam rangka mendukung hal itu serta menunjukkan keberpihakan pada masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang terus diganggu investor, Gereja kiranya perlu merumuskan pola pastoral yang menyapa situasi mereka,” kata mereka.
Surat itu disertai dengan kutipan dari Laudato si art. 159, dokumen Gereja terkait lingkungan hidup yang pada 25 Mei mendatang genap berusia lima tahun.
Artikel itu menegaskan bahwa “ketika kita memikirkan keadaan dunia yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang, kita mulai berpikir dengan cara yang berbeda, sadar bahwa dunia adalah hadiah yang telah kita terima secara gratis dan yang kita bagi dengan yang lain.”
“Jika bumi diberikan kepada kita, kita tidak lagi dapat berpikir hanya menurut ukuran manfaat, efisiensi dan produktivitas untuk kepentingan pribadi. Kita berbicara tentang solidaritas antargenerasi bukan sebagai sikap opsional, tetapi sebagai soal mendasar keadilan, karena bumi yang kita terima juga milik mereka yang akan datang,” demikian isi artikel itu.
Melky Nahar mengatakan kepada Katoliknews.com, Kamis sore bahwa surat itu sudah mereka sampaikan kepada Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat dan sejumlah imam.
Dalam surat tersebut, mereka juga memberi gambaran terkait sejumlah dampak kehadiran dua perusahan itu, yang mereka sebut memperparah kerusakan jangka panjang, tidak hanya bagi warga di sekitar lokasi, tetapi jauh lebih luas dari itu.
“Dari data yang kami peroleh, wilayah izin perusahaan itu mencakup wilayah perkampungan warga Lingko Lolok, yang membuat relokasi kampung (untuk tidak menyebut penggusuran) menjadi tidak terhindarkan,” kata mereka.
Relokasi, menurut mereka, tidak sekedar soal pindahnya rumah, tetapi juga tercerabutnya komunitas warga dari kampung mereka yang tentu punya nilai budaya dan historis.
“Relokasi itu juga berpotensi melahirkan masalah sosial baru, terkait adanya resistensi dari warga-warga di kampung sekitar lokasi baru, yang kini mulai mencuat.”
Di samping itu, ada bahaya lain yang mengintai. Proses pengolahan semen disebut membutuhkan pasokan energi listrik yang besar, yang tidak memadai jika hanya mengandalkan listrik dari PLN.
“Dari informasi yang kami peroleh, rencana penambangan dan pabrik semen oleh kedua perusahaan itu akan terintegrasi dengan pembangunan PLTU Batubara serta terminal pengepakan dan pelabuhan yang semuanya berpotensi menimbulkan kerusakan yang dahsyat dan berkepanjangan,” tulis mereka.
Mereka menyebut, pabrik semen yang dalam proses produksinya menggunakan bahan bakar fosil bisa menimbulkan dampak gas rumah kaca, dampak fisik secara langsung terhadap pekerja dan masyarakat sekitar, dan pada tingkat kebisingan serta getaran mekanik dari rangkaian proses poduksi.
“Tak hanya itu, debu yang dihasilkan oleh kegiatan industri semen, baik pada tahap penambangan bahan baku maupun selama proses pembakaran hingga pengangkutan bahan baku ke pabrik dan bahan jadi keluar dari pabrik, serta pengantongannya, juga berisiko besar bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar. Debu juga berpotensi merusak tanaman dan sumber air,” tulis mereka.
Hal ini belum termasuk limbah pabrik semen, semisal debu dan partikel, yang masuk ke dalam kategori limbah gas dan limbah B3.
Proses pembakaran batubara dari PLTU juga disebut menghasilkan PM2.5; partikel halus yang dihasilkan dari semua jenis pembakaran, termasuk pembangkit listrik.
“Partikel ini akan menetap di udara dalam jangka waktu lama dan mudah tertiup angin hingga ratusan mil. PM2.5 ini mengandung senyawa beracun yang jika terhirup dapat masuk hingga aliran darah manusia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan asma, infeksi saluran pernapasan akut, kanker paru-paru dan memperpendek harapan hidup.”
Sementara itu, PLTU juga menghasilkan emisi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) yang dapat meningkatkan risiko penyakit pernafasan dan jantung pada orang dewasa.
“Bahkan, emisi tersebut dapat menyebabkan hujan asam yang merusak tanaman dan tanah, serta membawa kandungan logam berat beracun, seperti arsenik, nikel, krom, timbal dan merkuri,” kata mereka.
“Dengan demikian, akumulasi dari setiap jenis aktivitas yang akan dilakukan pihak perusahaan, jelas tak hanya berisiko bagi masyarakat di Lingko Lolok dan Luwuk, tetapi juga masyarakat sekitar yang terpapar dari seluruh jenis aktivitas perusahaan,” kata mereka.
Melky mengatakan, kelompok mereka, yang terdiri dari para aktivis dan peneliti masih akan terus mengawal persoalan ini dan melakukan kampanye publik.
Lami Tana Dading yang menjadi nama kelompok mereka, diambil dari Bahasa Manggarai, yang berarti ‘Menjaga Tanah Kelahiran.
Komentar