Katoliknews.com – Gereja Katolik di Filipina sedang mempersiapkan situasi normal baru untuk kegiatan di Gereja, di mana untuk Misa, umat akan diwajibkan memakai masker.
Jika tidak memakai masker, umat tidak boleh masuk Gereja, demikian menurut pedomaan baru yang disiapkan oleh Konferensi Waligereja Filipina.
Seperti dilansir LiCAS.news, Pastor Jerome Secillano, sekretaris eksekutif komite urusan publik Konferensi Waligereja Filipina menjelaskan, kebijakan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Semua ahrus mengenakan masker,” kata Uskup Broderick Pabillo, Administrator Apostolik Keuskupan Agung Manila.
Protokol untuk pelayanan keagamaan yang sebelumnya dirilis oleh Keuskupan Agung Manila menyatakan bahwa orang-orang yang menghadiri Misa dan pelayanan gereja lainnya harus mengenakan masker.
Ditegaskan dalam protokol itu bahwa petugas keamanan dan petugas liturgi harus memastikan bahwa semua orang di gereja dan kantor harus mengenakan masker.
“Bagi mereka yang tidak memilikinya, masker dengan harga murah harus disediakan di kantor paroki,” demikian menurut protokol itu.
Namun, para uskup mengatakan mereka masih belum memiliki rencana untuk mendaftarkan nama-nama mereka yang menghadiri ibadah.
“Kami kemungkinan tidak akan membuat buku catatan harian bagi mereka yang akan menghadiri Misa Kudus,” kata Uskup Balanga, Mgr. Ruperto Santos.
Uskup Pabillo mengatakan, sejauh ini tidak ada persyaratan seperti itu dari satuan tugas pemerintah.
“Sejauh ini mereka tidak mewajibkan pendaftaran nama, tetapi jika mereka melakukannya kita bisa mencari cara untuk melakukannya,” katanya.
Sejumlah keuskupan di negara mayoritas Katolik itu belum memulai kembali Misa publik, demi menjalani ketentuan protokol karantina baru dari pemerintah.
Komentar