Berita Terkait Gereja Katolik
Selasa, 30 Mei 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Nusantara

Beri Lampu Hijau Bagi Kegiatan Publik di Rumah Ibadah, Ini Sejumlah Ketentuan dari Kemenag

1 Juni 2020
in Nusantara
0
Beri Lampu Hijau Bagi Kegiatan Publik di Rumah Ibadah, Ini Sejumlah Ketentuan dari Kemenag

Ilustrasi rumah ibadah. (Foto: Ist)

Katoliknews.com – Kementerian Agama telah memberi lampu hijau bagi penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah, seperti Gereja, masjid dan sebagainya.

Namun, Kemenag menetapkan panduan, dengan sejumlah persyaratan ketat untuk diikuti, sebagai dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020.

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19,” demikian dijelaskan dalam surat tersebut.

Berikut sejumlah poin yang ditetapkan dalam panduan tersebut.

BacaJuga

Kementerian Agama Akhirnya Izinkan Gereja-Gereja Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal

Menko PMK: KVKI Bentuk Peran Gereja Menjawab Tantangan Bangsa

9 Suster di Sebuah Biara di Filipina Meninggal Karena Covid

Uskup Mandagi: Kalau Anda Tidak Mau Divaksin, Anda Berdosa

Pertama, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Kedua, pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Ketiga, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Keempat, kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

    • Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah
    • Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala
    • Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan
    • Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah
    • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah
    • Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter
    • Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan
    • Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah
    • Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
    • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
    • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kelima, kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:

    • Jamaah dalam kondisi sehat
    • Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang
    • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
    • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
    • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
    • Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
    • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib
    • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
    • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Keenam, penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

    • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
    • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
    • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Artikel Berikut
Ini Teks Misa Hari Minggu Paskah VII, 24 Mei 2020

Mulai 6 Juni, Keuskupan Agung Samarinda Gelar Misa Publik di Gereja

Para Uskup Filipina Ingatkan Bahaya Predator Seks Online yang Menyasar Anak-anak

Para Uskup Filipina Ingatkan Bahaya Predator Seks Online yang Menyasar Anak-anak

Komentar

Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Tujuh Kutipan Kitab Suci yang Menarik untuk Momen Pernikahan Anda
  • Paroki St. Michael Beanio Gelar Kursus Persiapan Perkawinan Katolik, Diikuti Puluhan Pasangan

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In