Katoliknews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia kini mengizinkan gereja-gereja untuk menambah kapasitas tempat ibadah Natal dengan mendirikan tenda di dalam atau di luar lingkungan gereja.
Sebelumnya, pada 16 Desember lalu, Menteri Agama, Yaqult Cholil Qoumas, menyatakan hanya mengizinkan kehadiran 100 persen umat ke gereja, namun tidak boleh ada tambahan kapasitas tempat dengan tenda.
Penambahan kapasitas di dalam lingkungan gereja harus memerhatikan sirkulasi udara, durasi ibadat, dan social distancing. Sementara pendirian tenda di luar lingkungan gereja harus ada izin dari kepolisian dan Satgas Covid-19.
“Penambahan kapasitas ruang ibadah dengan menambahkan perlengkapan tambahan atau yang tidak tidak permanen seperti tenda atau bentuk lainnya disesuaikan dengan batas maksimal area yang di dalam kompleks gereja,”, kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam konpers, Selasa 20 Desember di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.
“Sementara penambahan kapasitas ruang ibadah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian setempat dan Satuan Tugas Pengaman Covid-19 di wilayah tersebut,” tambah Anna.
Kebijakan penambahan kapasitas ruang ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang saat ini masih diterapkan PPKM level 1.
“Kita harus siaga dan waspada apalagi saat ini masih berada masa transisi pascapandemi. Maka, kami berkewajiban agar kegembiraan merayakan Natal harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Anna.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqult Cholil Qoumes, memperingatkan kepada seluruh umat Kristiani di seluruh Tanah Air untuk tidak merayakan ibadah Natal tahun ini melebihi kapasitas gereja. Hal ini karena masih diterapakan PPKM level I.
“Untuk tempat ibadah kami batasi 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” kata Yaqult, usai menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 16 Desember 2022.
Ian Saf
Komentar