Katoliknews.com – Kejahatan seksual anak yang menyeret mantan Pembina Misdinar Gereja Katolik St. Herkulanus-Depok, Keuskupan Bogor, Syahril Parlindungan Marbun, sebagai pelaku telah mencapai babak akhir.
Pada 6 Januri 2021, dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap pria 45 tahun itu, karena “telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa bersalah melakukan tindakan pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.”
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Pelaku juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korbannya dengan nilai sekitar Rp 18 juta.
“Kepada korban J, restitusi sebesar 6,5 juta, serta kepada korban A sebesar RP 11,5 juta,” kata Nanang Herjunanto, Ketua Majelis Hakim, Rabu 6 Januari 2021, seperti dilansir Tempo.co.
Azas Tigor Nainggolan, yang menjadi penasiahat hukum para korban, mengaku puas dengan keputusan tersebut. Pasalnya, dakwaan tersebut lebih tinggi daripada yang dijatuhkan oleh Jaksa Penutut Umum pada 30 November 2020 lalu, yang menuntut pelaku dengan 11 tahun penjara.
“Putusan sudah tepat, sudah pas sesuai dengan dengan undang-undang,” kata Tigor, yang juga anggota Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia.
“Karena ini, pelakunya jelas, perbuatannya jelas, lalu ada unsur membohongi dan segala macam. Kemudian, dia (Syahril-red) adalah pendidik, pembimbing. Ini yang memberatkan dia, jadinya nggak bisa lolos,” jelas Tigor.
Bang Tigor, galib ia disapa, menambahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak harus dihukum seberat-beratnya. Hal itu supaya menimbulkan efek jera mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi.
“Untuk memutus mata rantai itu (kejahatan seksual-red), pelaku kejahatan seksual kepada anak sebaiknya dihukum seumur hidup,” ujar Tigor.
Sebagaimana diketahui, Syahril Palindungan Marbun, adalah mantan Pembina Misdinar Gereja Katolik St. Herkulanus, Depok, Jawa Barat, sejak tahun 2000. Dalam perjalanan tugasnya itu, ia memanfaatkan kuasanya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar 20-an korban, yang adalah putra-putra altar di Gereja tersebut.
Tidakan jahatnya itu berhasil diketahui melalui investigasi internal sehingga ia pun dicokol aparat kepolisian pada 14 Juni 2020.
Ian Saf
Komentar