Katoliknews – Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat kembali mengeluarkan instruksi untuk umat Katolik , perangkat pastoral, komunitas, sekolah-sekolah, dan biara-biara di wilayahnya merespon situasi terbaru penyebaran Covid-19.
Instruksi yang telah dikirim ke seluruh wilayah Keuskupan Ruteng itu berisi berbagai larangan dan ketentuan khusus yang berlaku selama 3-20 Juli 2021.
Ia mengatakan, pada prinsipnya umat tidak boleh melanggar protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Uskup Sipri mengatakan, umat yang masuk gereja atau kapel harus diukur suhu tubuhnya, di mana yang suhunya di atas 37 derajat dalam pengukuran dua kali selang waktu lima menit harus dilaporkan ke Satgas Penanganan COVID-19 terdekat.
“Yang bersangkutan juga tidak diperkenankan masuk gereja atau kapel. Dan, orang itu harus diproses lebih lanjut untuk memastikan keadaannya apakah positif Covid-19 atau tidak,” katanya.
Hal lain yang ia minta adalah bejana air berkat di gereja atau kapela dikosongkan.
“Perayaan Ekaristi atau ibadat lainnya harus dirayakan dalam waktu singkat, tanpa mengurangi kekhusukan dan kemeriahan,” katanya.
Menurutnya, petugas di gereja atau kapela juga wajib mencegah adanya kerumunan baik sebelum maupun setelah Misa.
Sementara sebelum masuk gereja, umat diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan pengaturan tempat duduk harus mengikuti aturan protokol kesehatan, yakni jarak harus satu meter antarkursi.
Lebih lanjut Uskup Sipri mengatakan, setiap umat harus melaksanakan secara konsisten gerakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurani mobilitas dan interaksi) dalam kehidupan sehari-hari.
“Dan, semua harus mendukung pelbagai upaya dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di tiga kabupaten – Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur – yang masuk wilayah Keuskupan Ruteng mengalami peningkatan cukup drastis.
Di Manggarai Barat terjadi penambahan 88 kasus baru pada Senin, 5 Juli, sehingga total kasus aktif menjadi 594.
Sementara di Manggarai Timur, penambahan kasus juga terus terjadi. Di salah satu kecamatan di pedalaman di kabupaten itu, yaitu Kecamatan Elar Selatan, terdapat 123 warga yang terdeteksi positif sejak Sabtu, 3 Juli.
Komentar