Katoliknews.com – Penantian panjang umat Gereja Katolik Paroki Ibu Theresa di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya terjawab setelah Pemerintah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja itu. Mereka menunggu selampa hampir 18 tahun.
Dokumen perizinan itu diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Pastor Kepala Paroki Ibu Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di aula gereja itu, Selasa 11 April 2023 siang.
“Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Kelihatan masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya. Jadi, kasihan umatnya,” kata Ridwan Kamil, seperti dikutip Antara.
Menurut Politisi Pasrati Golkar itu, izin tersebut berkat upaya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Ia pun berpesan kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Setiap rumah ibadah yang sudah melengkapi syarat perizinan tidak dipersulit, apalagi diabaikan,” katanya.
Sementara itu, menurut Dani Ramdan, perizinan pembangunan rumah ibadah Gereja Ibu Theresa ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses penyelesaian perizinan itu masih tidak terselesaikan hingga 2021.
“Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini,” katanya.
Ia langsung menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.
“Panitia membeli gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja itu diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum.
Namun, kata dia, tawaran itu berisiko karena saat pemimpin daerah berganti, ada potensi perubahan kebijakan.
Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi rencana induk kawasan perumahan itu.
“Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” ucapnya.
Sementara Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan, upaya mendapat perizinan pembangunan gereja itu sudah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa dikukuhkan menjadi paroki pada 2004. Proses administrasi disesuaikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Paroki ini merupakan paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta, dengan jumlah umat sebanyak11.237 orang. Selama ini, untuk beribadah, mereka masih menumpang di Aula Sekolah Trinitas di Kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Gedung gereja yang akan dibangun ditargetkan rampung dalam dua tahun dengan kapasitas tampung 2.328 kursi, di atas lahan seluas 7.500 meter persegi.
Komentar