Katoliknews.com – Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi, pada Rabu 14 September mengatakan bahwa semua siswa katolik di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan agama katolik.
Hal tersebut ia sampaikan merujuk pada siswa-siswa Katolik yang bersekolah di sekolah negeri atau sekolah umum lainnya, yang tidak mendapat kesempatan belajar Pendidikan Agama Katolik.
Sebagaimana dilansir Bimaskatolik.kemenag.go.id, Eusabius mengatakan bahwa Bimas Katolik dapat memfasilitasi para siswa itu melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di situ, kata dia, ditegaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
“Kita sudah membuat satu pertemuan dan membuat satu keputusan, bahwa semua murid yang tidak mendapat pelajaran agama Katolik di sekolah-sekolah non Katolik, dihimpun dan diberikan pendidikan agama Katolik di luar sekolah, misalnya di Paroki,” kata Eusabius.
Anak-anak itu, lanjutnya, bakal dididik oleh penyuluh agama Katolik atau oleh guru agama Katolik dan hasil belajarnya kemudian diserahkan ke sekolah. Program itu, kata dia, sudah berjalan dengan baik.
Sementara itu, Eusabius juga menjelaskan bahwa sekolah-sekolah Katolik umum bukanlah milik Kementerian Agama. Sekolah-sekolah itu, kata dia, keberadaannya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami tidak bisa melakukan intervensi terhadap sekolah-sekolah umum itu. Kami campur tangan sejauh itu ada kaitannya dengan pendidikan agama Katolik. Jika ada kaitannya dengan nilai-nilai Katolik, misalnya siswa ingin melakukan rekoleksi, ret-ret, dsb kita hanya bisa fasilitasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Kementerian Agama diberi peluang untuk membuka sekolah-sekolah keagamaan.
Meski begitu, lanjutnya, hal itu dapat dilakukan merujuk pada ketentuan dalam Gereja Katolik, yakni didirikan oleh Keuskupan dan atas rekomendasi Uskup.
“Uskup di Indonesia sebenarnya bisa membuka sekolah-sekolah dan kita fasilitasi payung hukumnya,” ujar Eusabius.
Bimas Katolik saat ini sudah membina beberapa sekolah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia mulai dari PAUD Taman Seminari, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) dan Sekolah Tinggi Pastoral (STP).
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar