Katoliknews.com – Tim pengacara dari Herman Jumat Masan, mantan pastor di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah divonis mati berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu dikatakan Roy Rening, pengacara Herman, sebagaimana dilansir Ucanews.com, Jumat, 30 September 2016.
PK itu akan diajukan di Pengadilan Negeri Maumere, Sikka, sebagai pengadilan tingkat pertama yang menyidangkan kasus itu.
Roy mengatakan, upaya peninjauan kembali ini didasari keyakinan adanya kekhilafan hakim selama proses persidangan.
“Faktanya klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana, tetapi lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa,” klaimnya.
Ucanews.com juga mengutip pernyataan Pastor Paul Rahmat yang mengkritik pernyataan jaksa di Pengadilan Tinggi, Kupang, NTT yang menyebut bahwa Herman akan segera dieksekusi.
Pastor Paul menyebut pernyataan itu yang disampaikan pada awal September terlalu prematur, karena Herman masih punya peluang untuk tidak dieksekusi, yaitu lewat PK dan permohonan grasi kepada presiden.
Sebagaimana diketahui, Herman yang kini dipenjara di Maumere, divonis mati setelah didakwa membunuh dengan mencekik seorang bayi pada 1999, hasil hubungan gelapnya dengan Yosefin Keredok Payong alias Merry Grace. Merry Grace merupakan mantan suster SSpS, yang meninggalkan biara pada tahun 19997
Tahun 2002, ketika Merry Grace kembali melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap mereka, Herman membiarkan saja bayi itu di kamarnya hingga meninggal, bersama Merry Grace yang juga akhirnya meninggal setelah mengalami pendarahan selama 10 hari.
Ketiga jenazah ini dikuburkan di belakang kamar Herman di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR), Lela, Maumere, di mana saat itu ia bertugas sebagai pendamping para frater TOR.
Herman meninggalkan imamat tahun 2008 dan bekerja di Kalimantan.
Kasus ini terungkap ketika pada Januari 2013, polisi menggali kuburan ketiga jenazah itu, berkat pengakuan dari mantan pacar Herman berhubung Herman pernah menceritakan peristiwa pembunuhan ini kepadanya.
Proses hukum pun dilakukan dan pada 19 Agustus 2013 lalu, ia divonis hukuman seumur hidup.
Ia sendiri mengajukan kasasi ke MA atas kasus ini pada November 2013. Namun, bukannya mendapat keringanan hukuman, malah diperberat dengan hukuman mati.
Mengomentari masalah ini, Romo Anton Moa Tolipung, dosen Teologi Moral di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) St Yohanes Pematangsiantar, Sumatera Utara mengatakan, keputusan hukum di pengadilan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengakhiri hidup Herman.
“Saya memahami bahwa Herman saat ini sedang pasrah dan mengakui kesalahannya. Namun kenyataan ini tidak lalu dengan sendirinya menjadi akhir dari kisah hidup seorang Herman,” ungkap Romo Anton kepada Katoliknews.com.
Ia menyatakan, dirinya mengutuk hukuman mati, bukan karena Herman adalah mantan pastor, tetapi terutama karena ini merupakan persoalan kemanusian.
“Kematiannya justeru menyisahkan bahkan lebih tepat dikatakan melahirkan persoalan baru, yaitu persoalan kemanusiaan,” ungkap imam diosesan Pangkalpinang ini.
Ia menambahkan, bahkan kendati Herman mengakui kesalahan dan rela dieksekusi, itu tidak berarti bahwa Herman harus dieksekusi.
“Ia bahkan harus dicegah untuk rela mati,” tandasnya.
Romo Anton menyebut bahwa, hukuman mati sering dianggap sebagai cara untuk menciptakan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Namun, pada kenyataan, semua tujuan tersebut tidak bisa dicapai, karena hukuman mati justeru merupakan wujud pratek balas dendam,” ungkap Romo Anton.
Ia menambahkan, dengan hukuman mati, negara gagal menunjukan penghargaan terhadap kehudupan.
Stefan/Katoliknews
Komentar