Katoliknews.com – Pakar etika dan filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Romo Franz Magnis Suseno SJ atau kerap disapa Romo Magnis heran dengan adanya kelompok masyarakat yang setuju dengan konsep hukuman mati diterapkan di Indonesia.
“Saya merasa ada sesuatu yang harus diperhatikan. Kita kok gampangan dengan nyawa orang kalau ketemu dengan orang yang tidak segolongan,” ujar Romo Magnis usai diskusi ‘Polemik Hukuman Mati’ di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Menurutnya, manusia tidak dibenarkan untuk menghilangkan nyawa manusia lain hanya karena dianggap bersalah. Apalagi jika ini dijadikan suatu hukum yang dimasukkan dalam sistem peradilan.
“Secara prinsip manusia tidak dibenarkan untuk mencabut nyawa orang lain,” kata Romo Magnis.
Dia menilai penerapan hukuman mati di Indonesia perlu dihapuskan. Bagi dia, hukuman mati merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan oleh negara dengan sistem peradilan.
“Mematikan orang atas dasar putusan sistem itu merupakan sebuah kejahatan,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan masih ada bentuk hukuman yang lebih pantas dalam memberi efek jera jika dibandingkan hukuman mati.
Hukuman dalam bentuk lain itulah yang sepatutnya diberikan kepada terpidana.
“Hukuman harus diberi dalam bentuk lain. Hukuman mati kalau diberikan, tidak bisa dikembalikan karena orangnya sudah mati. Ini gawat, satu orang pun tidak boleh melakukan,” tandas Romo Magnis.
Romo Magnis bukan hanya kali ini menyampaikan kritik pedas pada penerapan hukuman mati. Dalam sejumlah forum dan artikelnya di media massa, ia sering menyampaikan hal serupa.
Kompas.com/Katoliknews
Komentar