Katoliknews.com – Penanganan rumah ibadat di Kabupaten Aceh Singkil sudah membaik dan kondusif, di mana pemerintah bersama jajarannya sudah bersinergi mengupayakan dialog dan komunikasi, demikian laporan Bimas Katolik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Azmi mengatakan, karena penanganan yang baik dan kondusif, maka sekarang tidak ada lagi konflik susulan.
“Pemerintah berkoordinasi dengan pihak Pekerjaan Umum (PU) menyediakan lahan dengan mempertimbangkan persentasi pertumbuhan umat dalam 10 tahun mendatang. Masalah tower (menara gereja-red) tinggal menunggu hasil kajian PU,” kata Azmi, Jumat 4 November 2016 saat membuka rapat koordinasi penanganan konflik pendirian gereja Kristen dan Katolik yang diprogramkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Kantor Bupati Aceh Singkil.
Ia menjelaskan, konflik pendirian rumah ibadat sudah terjadi sejak 1979.
“Pada tahun 2007-2008 terjadi konflik karena sebagian masyarakat memprotes adanya rumah ibadat Kristen dan Katolik tanpa surat izin. Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan penertiban rumah ibadat. Dari 24 rumah ibadat yang ada, akan disisakan sebanyak 12 rumah ibadat dengan rincian 1 sudah ada izin dan 11 belum memiliki izin,” katanya.
“Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan koordinasi dan dialog, rumah ibadat akan diberikan. Izin ke-11 rumah ibadat tersebut akan diberikan segera setelah pemilihan kepala daerah serentak Februari 2016.”
Asisten Deputi Menko Polhukam, Yanto Tarah mengharapkan agar konflik pendirian rumah ibadat dikelola dengan baik, karena hal ini merupakan isu SARA yang gampang menggerakkan massa.
“Masalah SARA ini sangat senstif, yang bisa menggerakkan ribuan orang. Masalah SARA ini perlu dikelola. Penanganan konflik di Aceh berbeda dengan di luar Aceh. Sebagai aparatur negara, kita digaji untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku,” tegas Yanto.
Sementara itu Direktur Urusan Agama Katolik, Sihar Petrus Simbolon mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang melibatkan Bimas Katolik dalam rapat koordinasi semacam ini.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua unsur aparatur negara.
“Saya merasa bahagia karena masalah pendirian rumah ibadat sudah kondusif. Luar biasa kerja keras aparat negara di Kabupaten Aceh Singkil. Saya perlu juga menyampaikan bahwa bagi umat Katolik, ada kewajiban berdoa dalam rumah ibadat seperti merayakan hari Minggu, Hari Natal, dan hari-hari lain yang disamakan dengan hari Minggu,” katanya.
“Selain itu, mohon dipahami bahwa umat Katolik kadang melaksanakan ibadat di rumah umat secara bergantian, seperti ibadat arwah, doa lingkungan, acara keluarga dan lain sebagainya. Mohon Pemerintah Daerah mensosialisasikan agar tidak terkesan umat menjadikan rumah tinggal sebagai rumah ibadat,” tegas Direktur.
Rapat koordinasi yang berlangsung dalam suasana sejuk tersebut dihadiri unsur Pemerintah dari Pusat dan Daerah.
Hadir dari Pusat, Yanto Tarah, Pejabat Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan rombongannya.
Hadir pula, Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama RI, Sihar Petrus Simbolon dan jajarannya, perwakilan Direktorat Urusan Agama Kristen Kementerian Agama RI. Unsur-unsur aparatur negara dari Kabupaten Aceh Singkil, hadir pimpinan Kesbangpol, Kejaksanaan Negeri, Kepala Polres, Pimpinan FKUB, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan DANDIM (TNI) para aparatur sipil pemerintah kabupaten Aceh Singkil.
Selain itu, Pembimbing Masyarakat Katolik dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Pandiangan yang selama ini ikut memantau dinamika permasalahan pendirian rumah ibadat. Terkait Pilkada semakin dekat, bersamaan dengan itu Umat Kristen dan Katolik mempersikapkan Hari Raya Natal, Baron Pandiangan mengingatkan, “PILKADA serentak kian mendekat, aparatur Pemerintah perlu memahami bahwa umat Katolik akan sering berkumpul dalam rangka mempersiapkan masa Natal seperti Latihan Koor, Ibadat, dan lain sebagainya, itu bukan pengerahan massa.”
Membaca lembaran Rekomendasi yang dikeluarkan Kabupaten Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil yang dibagikan kepada peserta rapat, dari 11 rumah ibadat yang akan diberikan izinnya, ada 3 rumah ibadat Katolik.
Ketiga rumah ibadat Katolik tersebut adalah: rumah ibadat Katolik Napagaluh Kecamatan Danau Paris, rumah ibadat Katolik Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, dan rumah ibadat Katolik Mandumpang.
Menurut Bimas Katolik, dari ketiga Rekomendasi ini, ada satu yang perlu dicermati semua pihak di Kabupaten Aceh Singkil yaitu Surat Rekomendasi Nomor: Kd. 01.14/01/HM.01/0322/2016 tertanggal 4 April 2016, yang berbunyi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Mandumpang bergabung menjadi satu tempat ibadat dengan Gereja Katolik Mandumpang.
Penyatuan dua rumah ibadat yang berbeda unit organisasi pasti berpotensi menimbulkan masalah.
Bimas Katolik/Katoliknews
Komentar