Berita Terkait Gereja Katolik
Senin, 29 Mei 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Antaragama

Terkait Umat Muslim yang Pakai Onamen Natal, Ini Sikap MUI

17 Desember 2016
in Antaragama, Headline, Natal
0
Terkait Umat Muslim yang Pakai Onamen Natal, Ini Sikap MUI

Katoliknews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat muslim yang mengenakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal. Apabila ada umat muslim yang sukarela untuk mengenakan ornamen Natal untuk mengonsultasikannya terlebih dahulu ke pihak MUI.

“Mungkin baiknya yang bersangkutan konsul kepada MUI,” kata Sekjen MUI Robi Nurhadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Hal itu diungkapkan Robi usai melakukan pertemuan dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya sore tadi. Hadir dalam pertemuan itu unsur TNI, Pemda DKI dan Wali Gereja DKI Jakarta.

Menurut Robi, mengenakan atribut Natal bagi umat muslim diharamkan karena sudah masuk ke dalam akidah. “Itu menyangkut keyakinan seseorang yang beragama, harus commit untuk menerapkan keyakinannya. Dalam keyakinan Islam, bahwa menggunakan atribut yang digunakan dalam agama lain itu dilihat sebagai suatu pelanggaran terhadap akidah,” terang Robi.

BacaJuga

Skandal Natal: Moralitas pada Sebatang Pohon

Alumni Driyarkara Berbagi dengan Anak-Anak PA Kasih Mandiri Bersinar

Kemenag Terbitkan Aturan Perayaan Natal

Natal dan Solidaritas di Tengah Pandemi COVID-19

Dalam kesempatan itu, Robi juga meluruskan soal fatwa bernomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut satu agama oleh umat Islam yang diharamkan oleh MUI. Robi menegaskan, fatwa itu hanya untuk mengatur umat Islam.

“Pelurusan ini lah yang perlu kita tegaskan, bahwa fatwa ini hanya untuk umat Islam dan tentu saja para pihak diminta menghormati untuk tidak memaksakan hal itu kepada umat Islam,” kata Robi.

“Setelah kami bermusyawarah, di antara seluruh agama dipimpin oleh Wakapolda maka kami memutuskan ada tujuh poin penting untuk sama-sama didengarkan oleh semua pihak dan tidak boleh mendahului para pihak apalagi otoritas yang punya kewenangan untuk itu,” sambungnya.

Berikut 7 poin terkait fatwa MUI soal pelarangan pemakaian atribut nonmuslim bagi umat muslim tersebut:

1. Terbitnya fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
2. Instansi terkait untuk dapat menyosialisasikan maksud dari fatwa tersebut.
3. Memberikan pemahaman kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawari yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri atau sweeping, baik ormas keagamaan, ormas kedaerahan dan ormas kepemudaan. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.
5. Koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketenruan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.
7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.

“Poin 7 ini selaras dengan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tersebut,” tutur Robi.

Sementara Brigjen Suntana mengatakan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai beberapa isu aoal agama dan juga terkait pengamanan perayaan Natal dan tahun baru.

“Pengamanan Natal dan Tahun Baru seperti biasa, tadi kita diskusi dengan wali gereja untuk menentukan pola pengamanan gereja. Semua gereja akan kita amankan, dan berbagai komunikasi serta keinginan dari pihak gereja terkait pelayanan dan pengamanan dari Polri, supaya saudara-saudara kita bisa melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan aman,” jelas Suntana.

Detik.com/Katoliknews

Artikel Berikut
Semua Gereja di Jakarta Akan Dijaga Ketat Selama Natal

Semua Gereja di Jakarta Akan Dijaga Ketat Selama Natal

Ada Dugaan Pencemaran Hosti di Kupang, Umat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi

Ada Dugaan Pencemaran Hosti di Kupang, Umat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi

Komentar

Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Tujuh Kutipan Kitab Suci yang Menarik untuk Momen Pernikahan Anda
  • Paroki St. Michael Beanio Gelar Kursus Persiapan Perkawinan Katolik, Diikuti Puluhan Pasangan

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In