Katoliknews.com – Pada akhir Oktober 2019, Suster Maria Yosephina Pahlawati SSpS dihubungi sebuah keluarga, yang memintanya melakukan advokasi atas kasus pelecehan seksual.
Orang yang menghubunginya itu mengaku dari Kecamatan Macang Pacar di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sr Yosephina – direktur Komisi JPIC SSpS di Flores Barat yang berbasis di Labuan Bajo – selama beberapa tahun terakhir memang memberi perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.
“Ada salah satu keluarga korban meminta saya untuk mengurus kasus itu, karena keluarga pelaku disebut menghendaki agar kasusnya diselesaikan secara adat,” katanya kepada Katoliknews.com.
Dari orang yang menghubunginya itu, Sr Yosephina mendapat informasi bahwa ibu korban keberatan dengan penyelesaian secara adat itu dan ingin membawa kasus ini ke meja hijau.
Sr Yosephina pun segera berkomunikasi dengan ibu korban, di mana ia menyatakan komitmen untuk melakukan advokasi kasus ini.
BACA: Suster di Flores Advokasi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Perempuan 8 Tahun
Ia pun membawa ibu itu dan purtinya ke Labuan Bajo untuk tinggal di sebuah rumah singgah perlindungan perempuan dan anak.
Kasus itu pun akhirnya diadukan ke Polres Manggarai Barat pada 4 November 2019, di mana kemudian polisi langsung bergerak, dengan menangkap dan menahan korban.
Selama proses pemeriksaaan di kepolisian hingga kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, Sr Yosephina setia menemani korban dan ibunya.
Setelah melakukan rangkaian persidangan, pada akhir pekan lalu, ia mendapat kabar bahwa kasus ini telah sampai pada putusan vonis penjara 10 tahun bagi pelaku Robertus Hani, yang adalah guru komite di SDN Munting Renggeng, Desa Watu Manggar, Kecamatan Macang Pacar.
Ia juga diminta untuk membayar denda 100 juta rupiah atau subsider tiga bulan penjara.
Pembacaan putusan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Manggarai Barat, di tengah adanya larangan berkumpul oleh pemerintah akibat pandemi Covid-29.
Dalam salinan putusan itu yang diperoleh Sr Yosephina pada 20 April, hakim menyatakan, pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang berusia delapan tahun.
Peristiwa itu, menurut salinan putusan itu, dilakukan selama delapan kali pada 2018-2019.
Hakim mengatatakan, “seharusnya sebagai pendidik” pelaku “memberikan perlindungan dan menjadi teladan bagi anak didiknya.”
Sr Yosephina mengatakan, ia mengapresiasi vonis itu yang ia sebut sejauh ini sebagai vonis tertinggi dalam kasus-kasus pelecehan seksual yang ia tangani di wilayah Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, sebelumnya vonis yang lumayan berat adalah tujuh tahun dalam kasus dengan korban remaja 14 tahun yang diputuskan tahun lalu.
“Ini merupakan bentuk kemajuan dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan,” katanya.
“Saya senang bahwa penegak hukum kita melihat serius kasus-kasus seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, ibu korban mengatakan, jika melihat dampak dari peristiwa ini, ia berharap hukumannya bisa lebih berat.
Namun, katanya, ia pasrah jika memang menurut undang-undang itu hukuman yang paling pas.
“Saya ini tidak sekolah, tidak paham undang-undang. Jika itu yang dianggap adil, saya terima saja,” katanya.
Ia mengatakan, hingga kini, putrinya masih belum bisa bebas dari traumanya, di mana ketika melihat orang yang tampangnya mirip pelaku, ia masih kerap merasa takut.
Sr Yosephina mengatakan, ia akan terus melakukan pendampingan terhadap korban yang kini duduk kelas 4 SD dan telah pindah sekolah di Labuan Bajo sejak kasus ini diproses secara hukum.
“Paling tidak sampai tamat SD dia tetap tinggal di sini, sambil kami terus melakukan proses penyembuhan traumanya,” katanya.
Ibu korban, kata dia, mengerjakan berbagai kerajinan bersama penghuni lain di rumah perlindungan.
“Korban tentu saja masih butuh sosok ibu, sehingga mereka tinggal bersama di sini,” kata Sr Yosephina.
BACA JUGA: Suster di Labuan Bajo: Terus Berjuang Demi Kemanusiaan
Ia menegaskan, vonis terhadap pelaku kasus ini diharapkan membangkitkan kesadaran masyarakat tentang perlunya melawan kekerasan, apapun bentuknya serta menghargai dan melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak.
Komentar