Katoliknews.com – Keuskupan Agung Semarang (KAS) merilis surat perihal perencanaan strategis agar umat Katolik dan masyarakat setempat bertahan dalam menghadapi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
Dalam surat yang dirilis Minggu, 26 April 2020 tersebut, Uskup Agung Mgr Robertus Rubiyatmoko menjabarkan bahwa perencanaan strategis tersebut mencakup daya tahan, daya upaya dan ketersediaan logistik yang mesti dikelola secara maksimal.
Untuk itu, ia mengimbau setiap paroki segera membuat pendataan dan pemetaan umat hingga masyarakat setempat yang terdampak Covid-19.
“Pendataan dan pemetaan hendaknya dilakukan berbasis lingkungan dan peran pengurus lingkungan sangat penting karena merekalah yang paling mengetahui kondisi riil warga paling terdampak,” tulisnya dalam surat yang salinannya diperoleh Katoliknews.com.
Setelah itu, kata dia, paroki mesti menyusun sejumlah perencanaan, baik jangka pendek (sampai akhir Mei 2020), jangkah menengah (Juni -Agustus 2020) hingga jangka panjang (September dan selanjutnya).
Menurut uskup lulusan Universitas Kepausan Gregoriana Roma itu, penyusunan perencanaan ini bertujuan untuk membantu pola kerja secara sistematis dan teratur serta meminimalkan pemborosan dan penumpukkan kerja pada periode/saat tertentu saja.
“Lalu demi efisiensi dan efektivitas kerja – baik untuk umat maupun masyarakat – diupayakan adanya koordinasi dan sinergi berbasis lingkungan dan RT/RW, demikian seterusnya secara bertingkat sampai ke lingkup yang lebih besar kelompok sasarannya,” jelasnya.
Uskup Rubi juga mendorong Gereja untuk memperhatikan para pekerja yang dirumahkan tanpa bayar, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kebangkrutan usaha, hilangnya pekerjaan informal dan kematian tulang punggung ekonomi keluarga.
“Kita perlu juga mempertimbangkan dan mengantisipasi dampak-dampak non-kesehatan dan non-ekonomi. Kelelahan dan titik jenuh yang mungkin muncul dapat memicu konflik-konflik sosial yang disebabkan oleh meningkatnya tegangan psikologis dan sosial masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: KAJ Perpanjang Masa Darurat Covid-19 Hingga Akhir Mei
Sementara itu, untuk kegiatan kegerejaan, KAS memperpanjang masa darurat Covid-19 sebagaimana termuat dalam Surat Edaran no. 0338/A/X/20-15 tertanggal 23 Maret 2020 dan Surat tertanggal 2 April 2020.
Lalu untuk memenuhi kebutuhan rutin paroki, umat tetap diperbolehkan memberikan persembahan.
“Namun, untuk menopang usaha penanggulangan pandemi Covid-19, paroki dapat memanfaatkan sumber dana yang ada: 50% dana APP 2020, Dana Papa Miskin, sumbangan dan dana solidaritas dan dana program kerja yang tidak terpakai,” tulis Uskup Rubi.
BACA JUGA: Ajak Umat Katolik Berdoa Rosario di Rumah Selama Bulan Mei, Paus Minta Ujud Khusus Terkait Covid-19
Di bagian akhir surat tersebut, ia menyerukan semua tempat ziarah ditutup sementara waktu, pembangunan ditangguhkan, juga peningkatan keamanan kompleks gereja di setiap paroki untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Aleksander AN
Komentar