Katoliknews.com – Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, Pr menolak rencana pertambangan batu gamping dan pembangunan pabrik semen di wilayah kegembalaannya.
Kegiatan industri ekstraktif tersebut rencananya dilakukan di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.
Dari segi wilayah administratif pemerintahan, Keuskupan Ruteng mencakup tiga kabupaten di Flores bagian barat, yakni Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
Seperti dikutip dari Mediaindonesia.com, Mgr Sipri yang baru ditahbiskan pada bulan Maret itu mengatakan, penolakan tersebut didasari pada sikap gereja yang hanya mendukung kegiatan investasi yang menjunjung tinggi keadilan, menghargai martabat manusia dan tidak merusak lingkungan hidup.
“Sikap gereja setempat sangat jelas dan tegas, sebagaimana sudah disampaikan dalam pernyataan divisi Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng,” kata Uskup Sipri, Rabu 29 April 2020.
Ia mengatakan, dalam laporan yang dirilis JPIC, pihaknya sudah melakukan studi dokumen dan survei di wilayah Lengkololok dan Luwuk, dua kampung yang terdampak proyek itu.
Dalam laporan JPIC itu disebutkan bahwa sebagian masyrakat menerima/menyetujui kehadiran pabrik, karena mereka yakin kehadiran pabrik mengatasi kemiskinan dan kesulitan hidup.
“Keyakinan mereka diletakkan pada penetapan harga ganti rugi tanaman sebesar Rp 500 ribu per pohon, biaya pembebasan lahan kurang lebih dari Rp 12 ribu sampai Rp 16 ribu per meter persegi. Saat ini masyarakat di dua kampung tersebut sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp10 juta per kepala keluarga,” katanya.
Ia juga mengatakan, sudah ada surat kesepakatan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan yang diketahui kepala desa setempat.
Terkait hal itu, ia meminta Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas untuk mengawasi dengan ketat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Luwuk dan Lengkololok.
Menurutnya, meskipun bupati tidak berwewenang mengeluarkan izin tambang tersebut, namun ada kewenangan lain yakni menerbitkan izin lingkungan sebagai prasyarat izin usaha dan izin eksploitasi.
“Kita berharap izin lingkungan yang diterbitkan oleh bupati sungguh menjunjung tinggi asas objektivitas dan transparansi dalam proses terbitnya izin lingkungan. Apalagi, sampai dengan saat ini belum ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada dua lokasi tersebut.”
Rencana pembangunan pabrik semen ini sejauh ini sudah mendapat lampu hijau dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun, Viktor mengatakan akan memindahkan pabrik itu dari Pulau Flores ke Pulau Timor apabila ada penolakan dari masyarakat setempat.
Komentar