Katoliknews.com – Para Uskup Jerman menyetujui sistem pembayaran kompensasi bagi korban pelecehan seksual yang terjadi dalam Gereja Katolik.
Uskup Georg Bätzing, Ketua Konferensi Uskup Jerman, mengumumkan kesepakatan itu pada Kamis 24 September 2020, di akhir pertemuan pleno para uskup di Fulda, Jerman Tengah.
Berdasarkan sistem baru, para korban pelecehan oleh para klerus berhak atas pembayaran satu kali hingga 50.000 euro (US$58.000) – jumlah berdasarkan keputusan pengadilan saat ini.
Sebelumnya, keuskupan Jerman telah menentukan pembayaran secara individual.
Dilansir Catholicnewsagency.com, pada konferensi pers hari Kamis, Bätzing mengatakan bahwa korban pelecehan harus menerima kompensasi sebagai pengakuan atas penderitaan mereka “tanpa upaya birokrasi yang rumit.”
Sistem baru akan mengikat 27 keuskupan di Jerman mulai 1 Januari 2021.
Bätzing menambahkan bahwa jumlah yang dibayarkan untuk korban pelecehan akan didasarkan pada “keputusan pengadilan negara bagian tentang kompensasi atas rasa sakit dan penderitaan dalam kasus yang sebanding.”
Karena penilaian ini bervariasi, konferensi para uskup akan “menggunakan kisaran tingkat pembayaran teratas sebagai titik referensi.”
Jumlah pembayaran satu kali akan ditentukan oleh keputusan panitia independen. Selain itu, mereka yang terkena dampak menerima biaya terapi dan konseling, seperti yang sudah terjadi.
Panitia independen terdiri dari tujuh orang dengan keahlian di bidang kedokteran, pendidikan, psikologi, dan hukum. Anggota-anggotanya bukan berasal dari para klerus, untuk memastikan independensi panitia.
Sebagai catatan, laporan pelecehen seksual yang mengagetkan Jerman diterbitkan pada 2018 menyebutkan ada 3.677 kasus pelecehan seksual dalam Gereja Katolik Jerman yang pelakunya para imam. Kasus ini terjadi dari tahun 1946 hingga 2014.
Sebagian besar korban berusia 13 tahun bahkan ada yang lebih muda dari itu. Mayoritas korban adalah anak laki-laki dan kebanyakan kasusnya sudah terjadi lama.
Satu dari setiap enam kasus pelecehan seksual yang terjadi adalah tindakan perkosaan. Kasus pelecehan seksual anak-anak di Jerman melibatkan sedikitnya 1.670 imam.
Laporan yang disusun oleh para peneliti dari tiga universitas setempat itu, didasarkan pada 38 ribu dokumen dari 27 keuskupan di Jerman.
Laporan itu juga mengungkap pola yang dilakukan para pastor paedofil dalam aksinya, yakni membungkam korban dengan intimidasi, menanamkan rasa bersalah, dan memanfaatkan status mereka untuk menjaring kepercayaan.
Kemudian para pastor paedofil akan dipindahkan ke wilayah lain, kebanyakan tanpa dihukum. Hanya 38 persen pastor paedofil yang diadili oleh pengadilan sipil setelah ada laporan dari korban atau keluarganya.
Aleksander AN
Komentar