Katoliknews.com – Sidang kasus pelecehan seksual yang menyeret Richard Daschbach seorang mantan imam di Timor-Leste sudah memasuki tahap final setelah serangkaian proses hearing berakhir pada pekan lalu.
Matias Soares, jaksa yang mengadili kasus mantan imam Serikat Sabda Allah (SVD) itu mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada 21 Desember setelah sidang yang berakhir pada 25 November.
Sidang kasus ini telah dimulai pada Februari di Pengadilan Negeri Oekusi, 200 kilometer sebelah barat Dili, yang tercatat sebagai kasus pertama di negara mayoritas Katolik yang membawa klerus ke pengadilan sipil karena kasus dugaan kekerasan seksual.
Daschbach didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis muda, pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga di Topu Honis, sebuah tempat penampungan yang dia dirikan pada tahun 1993 di Kutet, Oekusi, di mana dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Soares menolak menjelaskan tuntutan hukuman terhadap mantan imam kelahiran Amerika Serikat itu “karena merupakan rahasia pengadilan.”
Sementara itu, seorang sumber yang dekat dengan para terduga korban berharap Daschbach bisa mendapat hukuman yang maksimal, mengingat dampak kejahatannya terhadap para terduga korbannya.
“Sudah hampir empat tahun sejak para korban membawa tudingan terhadap Daschbach kepada petinggi SVD. Mereka telah menunggu cukup lama akan keadilan dan kami menanti dalam kecemasan pembacaan putusan setelah proses pengadilan yang lama dan menyakitkan ini,” katanya pada 29 November, seperti dilansir UCA News, media Katolik Asia.
“Sementara tidak ada apapun yang bisa sepenuhnya menghapus luka dan kerusakan yang telah ia timbulkan, putusan bersalah bisa menjadi sebuah langkah maju untuk menyembuhkan para korban,” tambah sumber itu.
Proses sidang kasus ini yang sempat ditunda beberapa kali berlangsung di bawah tekanan dari para pendukung Daschbach, termasuk para tokoh politik nasional, yang masih menganggapnya sebagai pahlawan karena membantu dalam perjuangan kemerdekaan dari Indonesia.
Para pendukungnya menggunakan media sosial untuk melancarkan serangan terhadap terduga korban dan kelompok ang mendukung mereka, termasuk jaksa penuntut umum dan organisasi non-pemerintah.
Sementara itu, Gereja Katolik negara itu telah berulang kali meminta orang-orang untuk mendukung proses hukum dan menekankan bahwa Daschbach mengakui kejahatannya selama penyelidikan gereja hingga ia dipecat Vatikan pada November 2018.
Dalam sebuah surat pada Juli kepada para imam, diakon, biarawan-biarawati dan seminarnis Uskup Agung Dili, Mgr. Dom Virgolo do Carmo dan Silva mengatakan bahwa keputusan Varikan memberhentikan Daschbach muncul dari “sebuah proses yang mendalam dan panjang, hingga berujung pada keputusan final.”
Daschbach, 84 tahun, juga menghadapi dakwaan di negara asalnya, dengan tujuh dakwaan, menurut Departemen Kehakiman AS. Jika diekstradisi, dia bisa menghadapi hukuman maksimum 30 tahun penjara, kata departemen itu dalam sebuah pernyataan pada Agustus lalu.
Komentar