Katoliknews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memerhatikan hak orang Katolik beribadah.
Hal yang sama juga untuk hak-hak orang Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Khonghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal hal kebebasan beragama dan beribadah,” kata Presiden Jokowi dalam Rakornas dengan FKPD se-Indonesia, Selasa, 17 Januari 2023, seperti dikutip Detik.com.
Presiden ketujuh itu menegaskan, kebebasan beribadah dan beragama adalah amanat konstitusi dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Karena itu, tiap SKPD mesti memegang teguh amanat itu, bukan tunduk pada kesepakatan di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Sekali lagi ini dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari-kejari. Jangan sampai konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan,” tegas Jokowi.
Menurutnya, ada banyak kasus pelarangan ibadah dan bangun gereja atau rumah ibadah karena mentok di kesepakatan di FKUB. Ketika FKUB tidak sepakat, maka kelompok agama tertentu tidak bisa beribadah atau bangun rumah ibadah.
Presiden Jokowi juga mewanti-wanti para bupati dan wali kota yang mengeluarkan peraturan atau instruksi seperti itu untuk patuh konstitusi.
“Karena ini masih sering terjadi. Kadang saya berpikir, sesusah itukah orang untuk beribadah. Saya sedih mendengar hal seperti itu,” ungkap Jokowi.
Ian Saf
Komentar