Katoliknews.com – Pastor Rantinus Manalu Pr, imam yang memutuskan untuk ikut maju sebagai calon bupati dalam Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mengatakan, saat ini ia masih menanti surat suspensi dari Uskup Sibolga, Mgr Ludovicus Simanullang OFMCap.
“Saya sudah putuskan untuk mencalonkan diri. Hanya saja suspensi dari keuskupan belum keluar,” kata Pastor Rantinus kepada Katoliknews.com, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Ia menjelaskan, hingga kini pihak keuskupan juga belum memberi kepastian terkait waktu ia akan mendapat keputusan suspensi.
Imam yang akan berpasangan dengan Ustad Solidiqin Lubis ini bahkan menegaskan, apabila suspensi tidak juga diberikan pada saat dirinya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, ia akan tetap maju.
“Saya diusung oleh rakyat karena mereka mengetahui perjuangan saya dari dulu untuk daerah ini. Oleh karena itu, saya bakal tetap maju meski surat suspensinya belum turun,” katanya.
BACA: Pastor Rantinus Manalu Kian Mantap Jadi Calon Bupati
Sebagaimana diketahui, bila seorang imam diberi suspensi, menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK), maka yang bersangkutan dilarang untuk mengadakan semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan; semua atau beberapa perbuatan kuasa kepemimpinan; serta pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan.
Katoliknews.com belum bisa mendapat jawaban dari Mgr Ludovicus terkait pernyataan Pastor Manalu.
Namun, sebelumnya, dalam wawancara dengan Kantor Berita Katolik Asia, UCANews.com, Mgr Ludovikus mengatakan, ia akan memberi suspensi kepada Pastor Rantinus, “sesuai dengan hukum Gereja,” meski tidak menyebutkan kapan dekrit terkait suspensi itu diterbitkan.
Sejak awal rencana pencalonan Pastor Rantinus, Mgr Ludovicus menyatakan tidak akan memberi izin dan karena itu, ia menegaskan bahwa suspensi merupakan bentuk hukuman untuk Pastor Rantinus.
BACA: Beredar Surat Penolakan Uskup Sibolga Atas Pencalonan Pastor Rantinus
Dalam surat kepada para relawan Pastor Rantinus pada 25 Juni lalu, Mgr Ludovicus mengingatkan bahwa, “berdasarkan aturan yang berlaku dalam Gereja Katolik, sebagaimana digariskan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), seseorang yang telah ditabiskan menjadi imam (klerikus) dilarang menduduk jabatan publik yang memiliki kuasa sipil.”
“Dengan memperhatikan ketentuan itu, Uskup Keuskupan Sibolga tidak memberi izin kepada Pastor Rantinus Manalu Pr,” tegasnya dalam surat itu..
Ia juga mengingatkan bahwa aturan Gereja menekankan kewajiban khusus bagi para imam untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada ordinasi Gereja.
Namun, beberapa hari setelah surat itu muncul, yakni pada 30 Juni, Pastor Rantinus yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi mendeklarasikan diri bersama Ustad Lubis untuk maju dalam Pilkada.
BACA: Pastor Rantinus Resmi Deklarasikan Diri Sebagai Calon Bupati Tapanuli Tengah
Pastor Rantinus menyatakan, sebelum deklarasi itu, dirinya sudah meminta suspense.
Menurutnya, ia meminta agar suspensi itu dicabut kembali jika ia tidak terpilih dalam Pilkada Februari mendatang atau jika nanti terpilih, suspensi dicabut setelah ia menjabat sebagai bupati.
“Permintaan suspensi itu sudah saya pertimbangkan,” katanya.
“Saya anggap sah-sah saja, karena suspensi itu tidak terkait dengan persoalan moral, tetapi karena niat saya untuk menghadirkan perubahan di tengah masyarakat,” klaim Pastor Rantinus.
Roby Sukur/Katoliknews
Komentar