Katoliknews.com – Dua orang umat di Keuskupan Larantuka divonis penjara dua tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pembangunan gedung gereja.
Keduanya, Pius Namang dan Agustinus Bala Duan, divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang pada Senin, 7 November 2016. Selain dipenjara, mereka juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut Terasntt.com, dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri atau sebuah koorporasi yang merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer.
Pius dan Agustinus dinyatakan melakukan korupsi terhadap dana Rp. 128.033.650 dari total anggaran Rp 1 miliar untuk pembangunan Gereja Paroki Santa Maria Banneaux, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2011.
Dana itu didapat dari Kementerian Agama RI.
Keduanya sempat menyatakan tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan serta menyatakan, mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pencairan dana dilakukan oleh pastor paroki, bukan mereka.
Karena itu, mereka mengklaim tidak tepat dimintai pertanggungjawaban, karena yang berurusan dengan pencairan dana bantuan dengan pihak bank BRI cabang Lewoleba adalah pastor paroki dan bendahara.
“Seharusnya pastor paroki yang bertanggung jawab karena merekalah yang menandatangani MoU dan pencairan dana. Kami menilai, jaksa melempar kesalahan ke kami dan memaksakan kasus ini untuk disidangkan,” ujar salah terdakwa.
Selama proses sidang, Uskup Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung juga sempat menyurati Kajari Lembata memohon agar kasus ini diselesaiakan secara bijaksana, karena berpotensi melahirkan persoalan baru antara umat di gereja.
Katoliknews
Komentar