Berita Terkait Gereja Katolik
Kamis, 1 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terkait Gereja Katolik
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Headline

Korupsi Dana Gereja, Umat di Keuskupan Larantuka Dipenjara 2 Tahun

9 November 2016
in Headline, Nusantara, Pilihan Editor
0
Rapat Kerja Keluarga Fransiskan Bahas Khusus Tentang Korupsi

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Katoliknews.com –  Dua orang umat di Keuskupan Larantuka divonis penjara dua tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pembangunan gedung gereja.

Keduanya, Pius Namang dan Agustinus Bala Duan, divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang pada Senin, 7 November 2016. Selain dipenjara, mereka juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Terasntt.com, dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri atau sebuah koorporasi yang merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer.

Pius dan Agustinus dinyatakan melakukan korupsi terhadap dana Rp. 128.033.650 dari total anggaran Rp 1 miliar untuk pembangunan Gereja Paroki Santa Maria Banneaux, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2011.

BacaJuga

Cegah Penularan COVID-19, Uskup Kopong Kung Larang Umat Katolik Larantuka Gelar Pesta

Pemkab Putuskan Buka Kembali Kegiatan di Rumah Ibadah, Umat Katolik Lembata Tunggu Arahan Uskup

Tutup Sidang Sinode VII, Uskup Larantuka Apresiasi Semua Pihak yang Terlibat

Dituding Korupsi Uang Paroki 1,4 Miliar untuk Beli Rumah dan Kencan dengan Sejumlah Pria, Imam di AS Ditangkap

Dana itu didapat dari Kementerian Agama RI.

Keduanya sempat menyatakan tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan serta menyatakan, mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pencairan dana dilakukan oleh pastor paroki, bukan mereka.

Karena itu, mereka mengklaim tidak tepat dimintai pertanggungjawaban, karena yang berurusan dengan pencairan dana bantuan dengan pihak bank BRI cabang Lewoleba adalah pastor paroki dan bendahara.

“Seharusnya pastor paroki yang bertanggung jawab karena merekalah yang menandatangani MoU dan pencairan dana. Kami menilai, jaksa melempar kesalahan ke kami dan memaksakan kasus ini untuk disidangkan,” ujar salah terdakwa.

Selama proses sidang, Uskup Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung juga sempat menyurati Kajari Lembata memohon agar kasus ini diselesaiakan secara bijaksana, karena berpotensi melahirkan persoalan baru antara umat di gereja.

Katoliknews

Artikel Berikut
Promosikan Kerukunan, Sri Lanka Bangun Pohon Natal Tertinggi di Dunia

Promosikan Kerukunan, Sri Lanka Bangun Pohon Natal Tertinggi di Dunia

Toleransi di Alor, NTT: Warga Gotong Royong Bangun Mesjid dan Gereja

Toleransi di Alor, NTT: Warga Gotong Royong Bangun Mesjid dan Gereja

Komentar

Berita Terkait Gereja Katolik

Katoliknews.com menyajikan berita-berita tentang Gereja Katolik dan hal-hal yang terkait dengannya, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain.

Artikel Terbaru

  • Tujuh Kutipan Kitab Suci yang Menarik untuk Momen Pernikahan Anda
  • Paroki St. Michael Beanio Gelar Kursus Persiapan Perkawinan Katolik, Diikuti Puluhan Pasangan

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan dan Partner
  • Kontak

© Katoliknews.com

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Dunia
  • Vatikan
  • Sosok
  • Opini
  • Katekese
  • Inspiratif

© 2020 Katoliknews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In